Dirjen Nunuk Pastikan Guru PPPK Memenuhi Syarat Bisa Diangkat Kepsek & Pengawas

Senin, 19 Agustus 2024 – 10:18 WIB
Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani bersama para guru SDN 03 Kota Bengkulu. Foto Mesya/JPNN

jpnn.com - Direktur jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyampaikan PPPK punya peluang besar menjadi kepala sekolah (kepsek) serta pengawas. 

Peluang itu ada setelah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan regulasi yang memungkinkan guru PPPK menjadi kepala sekolah dan pengawas. 

BACA JUGA: Info Penting bagi PPPK Ikut Mendaftar CPNS 2024, soal Tenggat Waktu Persetujuan PPK

"Karier guru PPPK bisa berkembang asal mau mengembangkan kompetensinya," kata Dirjen Nunuk kepada JPNN di sela-sela kunjungan kerjanya di Provinsi Bengkulu pada 15-16 Agustus 2024. 

Dia menegaskan seorang guru PPPK yang ingin menjadi pengawas maupun kepsek, syaratnya harus punya kompetensi antara lain sertifikat pendidik (serdik), sertifikat guru penggerak

BACA JUGA: Dirjen Nunuk Dorong Guru Honorer & Lulusan PPG Ikut Seleksi PPPK 2024, Ada Afirmasi

Jadi, kata profesor pendidikan ini, kalau guru PPPK sudah punya sertifikat guru penggerak, dia harus memiliki serdik dahulu untuk bisa diangkat kepsek maupun pengawas sekolah.

"Begitu guru punya sertifikat guru penggerak, dia guru ahli pertama, dia angkat PPPK, dia ikut PPG dan lulus, maka dia bisa jadi kepala sekolah. Kalau untuk pengawas, ada satu lagi, lulus uji kompetensi dan harus ASN PPPK dahulu," tuturnya. 

BACA JUGA: Bamsoet Ungkap Skenario Munas Golkar, Jokowi Jadi Kader?

Mengapa syarat serdik paling diutamakan, Dirjen Nunuk menegaskan karena sebenarnya yang disebut guru itu adalah jika  memenuhi kualifikasi dan kompetensi.

Sayangnya, kata Dirjen Nunuk, tidak semua pemerintah daerah berani mengangkat guru PPPK yang sudah memenuhi syarat menjadi kepsek maupun pengawas. Mereka condong menempatkan guru PNS. 

Padahal, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menuangkan aturannya di dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.

"Jadi Permendikbudristek 40 Tahun 2021 disebut guru PPPK bisa ahli pertama dan punya serdik. Sebenarnya peraturannya membolehkan, cuma daerahnya enggak berani. Itu yang terus kami akselerasi, " tuturnya. 

Dia mengungkapkan sudah guru PPPK diangkat jadi guru penggerak dan siap diangkat menjadi kepsek maupun pengawas. 

Saat ini Kemendikbudristek tengah melakukan testimoni terhadap pemda yang sudah mengangkat guru PPPK menjadi kepsek maupun pengawas. Tujuannya agar daerah yang belum melaksanakan aturan Permendikbudristek 40 Tahun 2021 itu tidak takut lagi menjalankannya. 

"Alasan pemda takut melanggar penggajian mereka, melanggar aturan, padahal kan sudah diatur," ucapnya. 

Kemudian PPPK menjadi pengawas, lanjutnya, itu juga sudah ada aturannya. Paling penting lulus uji kompetensi. 

Dirjen Nunuk menegaskan guru ASN baik PNS maupun PPPK bisa diangkat kepsek dan pengawas, sebaliknya honorer tidak bisa.

Kenapa guru honorer tidak boleh, karena kepala sekolah itu mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS) .

Dia juga harus ASN yang tidak bisa keluar masuk sesuka hati seperti guru honorer.

"Kalau guru ASN PPPK dan PNS statusnya terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga dia tidak mudah pergi mengundurkan diri. Kepsek juga mengelola BOS yang cukup besar, " pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri, Ada Bahlil dan Rosan Roeslani


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler