JPNN.com

Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024

Kamis, 19 Desember 2024 – 18:10 WIB
Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024 - JPNN.com
Dirjen Nunuk.Foto Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru prioritas satu (P1) bisa lega, karena tetap diutamakan dalam penempatan PPPK 2024.

Menurut Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) penempatan PPPK 2024 untuk guru masih menggunakan regulasi KepmenPAN-RB 348 Tahun 2024.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Ada Kendala, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Pemda Diminta Gercep

Dalam KepmenPAN-RB 348/2024 ini penempatan guru PPPK berdasarkan skala prioritas.

Selain itu, P1 juga tidak perlu ikut tes, tetapi menggunakan hasil seleksi PPPK 2021.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda

"Guru P1 tetap prioritas ya. Mereka dihabiskan dahulu baru non-P1 baik honorer K2, guru honorer negeri, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG)," kata Dirjen Nunuk menjawab JPNN baru-baru ini.

Soal penempatan guru swasta ke sekolah asalnya, menurut Dirjen Nunuk, sesuai pernyataan Mendikdasmen Abdul Mu'ti masih menunggu regulasi berupa peraturan presiden.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Dirjen Nunuk soal Penempatan PPPK 2024 & Masa Kontrak

Nah, Perpres ini masih berproses sehingga rujukan regulasi yang digunakan adalah KepmenPAN-RB 348/2024.

"Sesuai pernyataan Bapak Menteri masih menunggu regulasinya. Prinsipnya pemerintah berupaya menampung semua aspirasi teman-teman dari sekolah swasta," tegasnya.

Lantas bagaimana dengan masa kontrak kerja PPPK? Dirjen Nunuk menegaskan sampai saat ini tetap kontrak. 

Namun, apakah sampai batas pensiun atau tidak, terang Dirjen Nunuk, yang jelas perpanjangan kontrak akan terus dilakukan jika guru bersangkutan memiliki kompetensi.

"ASN PPPK kan dinilai juga kompetensinya. Kalau minimal baik maka dia akan diperpanjang terus sampai batas pensiun, tetapi ada syaratnya yaitu penilaian kinerjanya harus baik," terangnya. 

Sayangnya, banyak ASN PPPK yang berharap agar masa kontrak ditiadakan. Mereka ingin dipekerjakan seperti PNS.

Kalau sistem kontrak tetap dipertahankan, maka nasib guru PPPK tetap rawan diberhentikan dengan alasan kinerja buruk.

"Bu Dirjen kan pernah bilang guru seharusnya tidak dikontrak, tetapi dipekerjakan sampai pensiun. Mudah-mudahan usulan tersebut direalisasikan ya," kata Ketua Forum ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo kepada JPNN secara terpisah. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler