jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini punya komitmen menjalankan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, berkaitan dengan pengangkatan honorer melalui seleksi PPPK 2024.
Pasal 66 UU ASN menyatakan bahwa Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
BACA JUGA: Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
MenPANRB Rini Widyantini menghendaki seluruh honorer database BKN dan non-database BKN bisa beralih status menjadi PPPK, meski sebagian PPPK Paruh Waktu.
Dia sudah meminta instansi pusat dan daerah untuk memberikan afirmasi kepada seluruh honorer database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi PPPK 2024 tahap 1, untuk bisa mendaftar lagi pada seleksi PPPK 2024 tahap 2.
BACA JUGA: Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
Bila jumlah formasi yang tersedia tidak menampung seluruh peserta seleksi PPPK 2024, maka instansi diminta mengakomodasi honorernya menjadi PPPK paruh waktu.
"Sesuai target pemerintah 1,7 juta honorer yang masuk database BKN akan diangkat menjadi ASN dalam seleksi PPPK 2024," kata MenPAN-RB Rini, Rabu (18/12).
BACA JUGA: Dipastikan Hanya 25% Honorer Lulus PPPK 2024, Mayoritas Paruh Waktu
Lebih lanjut dikatakan, honorer non-database BKN diberikan kesempatan ikut seleksi PPPK 2024 untuk mengisi formasi PPPK Penuh Waktu yang masih kosong.
Jika kemudian formasi PPPK Penuh Waktu ternyata habis, lantaran usulan pemda minim, maka baik honorer database maupun non-database akan dialihkan ke PPPK paruh waktu.
Ketentuannya sebagaimana tertuang dalam KepmenPANRB 347 Tahun 2024 untuk formasi teknis, KepmenPANRB 348 Tahun 2024 untuk formasi guru, dan KepmenPANRB 349 Tahun 2024 untuk tenaga kesehatan.
Berkaitan dengan kebijakan tersebut, MenPAN-RB Rini pada 12 Desember 2024 telah mengeluarkan surat Nomor B/5993/M SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.
Lewat surat tersebut, Menteri Rini meminta masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik instansi pusat maupun daerah untuk menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN alias honorer.
"Pemerintah pusat maupun pemda harus tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN PPPK," tegas Menteri Rini.
Anggaran gaji honorer tersebut bisa untuk membayar gaji PPPK paruh waktu.
Nah, alokasi anggaran untuk PPPK paruh waktu ini disediakan di luar belanja pegawai.
"Jadi, gaji PPPK paruh waktu ini di luar belanja pegawai. Besarannya disesuaikan dengan kemampuan pemda. Nantinya saat pemda punya kemampuan anggaran, PPPK paruh waktu ini diangkat otomatis ke penuh waktu," bebernya.
Pada prinsipnya, tegas MenPAN-RB Rini, tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terhadap honorer, gaji honorer tetap dialokasikan di 2025, dan honorer yang tidak mendapat formasi diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Dengan demikian, honorer database BKN dan honorer non-datase BKN yang mendaftar seleksi PPPK 2024 dipastikan aman. Namun, tidak seluruhnya bisa menjadi PPPK Penuh Waktu.
Sudah pasti, gaji PPPK Paruh Waktu tidak sama dengan PPPK Penuh Waktu.
Menteri Rini sudah menegaskan, terhadap PPPK Paruh Waktu, jika pemda sudah punya kemampuan finansial, maka akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. (sam/esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad