jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengaku Ratu Atut Chosiyah pernah menghubunginya menanyakan soal pemilihan kepala daerah. Pembicaraan ini terkait dengan teknis pemungutan suara ulang (PSU).
Keterangan itu disampaikan Djohermansyah ketika bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/6).
BACA JUGA: Kajati Jatim jadi Jamintel
"Kalau konsultasi lewat telepon pernah, kalau tidak salah 27 September 2013 sore. Ada telepon masuk ke saya dari ajudan Bu Atut Gubernur Banten. Ajudan bilang, Pak Dirjen ini bu gubernur mau bicara. Saya terima dan terjadilah pembicaraan," kata Djohermansyah.
Menurut Djohermansyah, Atut mengkonsultasikan mengenai pelaksanaan pilkada. "Soal Pilkada, boleh tidak dilaksanakan Pilkada tahun 2014. Saya bilang itu tahun pemilu, Pilkada tidak boleh dilakukan tahun 2014. Harus selesai tahun 2013," ucapnya.
BACA JUGA: Ini Alasan PPP Nilai Lukman Hakim Layak jadi Menag
Mendengar jawaban itu, Djohermansyah menjelaskan, Atut menanyakan apakah kalau PSU bisa dilakukan. "Saya bilang, pilkada ulang dari praktek dimungkinkan. Kalau Pilkada induk tidak boleh," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Garap Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Sebut Lukman Hakim Ditunjuk jadi Menteri Agama
Redaktur : Tim Redaksi