Dirjen Otda Jamin Kepala SKPD Sarmi Dipegang Pejabat Lama

Kamis, 16 Juni 2016 – 05:08 WIB
Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono menjamin, sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Sarmi, Papua, yang sebelumnya diganti Bupati Mesak Manibor, tetap menjabat. 

Pasalnya, mereka sebelumnya diangkat berdasarkan surat keputusan. Sumarsono mengatakan, mereka sudah memanggil Bupati Sarmi ke Jakarta, Selasa (14/6) kemarin. Pemanggilan dilakukan setelah Manibor memberhentikan seluruh kepala SKPD yang ada dan mengangkat SKPD yang baru hanya berdasarkan perintah lisan.

BACA JUGA: Penting! Satu Jalur Tol Solo-Sragen Segera Siap untuk Arus Mudik

"‎Jadi (Kepala SKPD) yang lama akan tetap posisinya," ujar Sumarsono, Rabu (15/6).

Sumarsono menilai Manibor tidak bisa sewenang-wenang dalam melakukan penggantian pejabat aktif. Sebagai Bupati, Manibor justru harus menunjukkan dirinya patuh pada peraturan perundang-undangan. Misalnya terkait pengangkatan kepala SKPD, harus terlebih dahulu dilakukan dengan menggelar seleksi. Setelah itu baru diterbitkan surat keputusan pengangkatan. Tidak bisa hanya secara lisan.

BACA JUGA: Jual Sebagian Harta dan Rental Kostum Adat Demi Dirikan Sanggar Budaya

Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara ini juga menilai, untuk posisi kepala dinas yang masih kosong, Manibor dapat mengangkat pelaksana tugas dan untuk itu juga harus diterbitkan surat keputusan.

"Jadi enggak apa-apa ‎kalau yang kosong pakai Plt. Sudah benar itu kalau kosong diisi Plt," ujar Sumarsono.

BACA JUGA: Gara-gara Kisruh, PPP Daerah Ini Baru Buka Penjaringan Cawabup

Selain mengenai dualisme Kepala SKPD, Sumarsono juga memastikan tak ada masalah soal hak pihak ketiga yang sedang dalam status kerja sama dengan Pemkab Sarmi. Begitu juga ihwal penyerapan anggaran Kabupaten Sarmi, Sumarsono menyatakan semua akan berjalan normal kembali. 

"Jadi enggak ada (masalah). Hanya penyesuaian saja ya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Sumarsono mengancam ‎akan kembali menonaktifkan Mesak Manibor bila sewenang-wenang dalam menjabat Bupati, pascavonis Pengadilan Tipikor Jayapura. Ancaman dilayangkan lantaran ada pengaduan dari puluhan Kepala SKPD Sarmi yang dicopot sepihak oleh Mesak dan menunjuk SKPD baru tanpa Surat Keputusan.

Manibor sebelumnya tersangkut kasus korupsi dan ditahan di Jayapura selama menjalani proses hukum. Karena itu kemudian Wakil Bupati Albertus Suripno diangkat menjadi pelaksana tugas.

Dalam menjalankan tugas, Albertus diketahui mengangkat sejumlah kepala dinas sesuai azas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk di antaranya menerbitkan SK pengangkatan. Namun setelah Manibor dinyatakan tidak bersalah dan statusnya diaktifkan kembali, tiba-tiba merombak struktur SKPD yang ada hanya berdasarkan perintah lisan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 15 Ton Solar Ilegal Hasil Kencing di OPL Itu Disita


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler