jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengaku ditanya apakah mengenal Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Susi Tur Andayani.
Wawan dan Susi merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten.
BACA JUGA: Sakit, Kejaksaan Beri Elda Tahanan Kota
"Ditanya kenal Susi sama Wawan dalam kasus Pilkada Lebak, saya bilang tidak pernah ketemu," kata Djohermansyah di KPK, Jakarta, Jumat (8/11).
Menurut Djohermansyah, dia tidak mengetahui sama sekali perihal Pilkada Lebak. Pasalnya, dokumen-dokumen terkait pilkada itu belum diterima Kemendagri.
BACA JUGA: Saksi Sebut Istri Piyu dan Adiguna Teler Bersama
"Pilkada Lebak ini kan masih bermasalah, gugatan di MK, jadi dia belum sampai pada Kemendagri," ujar Djohermansyah.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten di MK yakni mantan Ketua MK Akil Mochtar, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan pengacara Susi Tur Andayani. Barang bukti dalam kasus itu adalah uang Rp 1 miliar yang akan diberikan kepada Akil. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Sakit, Kejaksaan Beri Tahanan Kota untuk Elda
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar: Mekanisme Pencapresan Ical Kurang Berkualitas
Redaktur : Tim Redaksi