"Pengemplang pajak ini harus jelas dan transparan kepada masyarakat
BACA JUGA: Padat, Dua Maskapai Alih Terminal
Yang DPR lakukan, hanya ingin tahu, siapa saja yang menunggak dan apa sebabnya bisa menunggakBACA JUGA: Tahun Ini Otoritas Bandara Berfungsi
Itulah yang terus kami desak agar Ditjen Pajak transparan," kata Mochtar, sesaat sebelum melakukan rapat kerja dengan Ditjen Pajak.Dikatakan, dari beberapa kali rapat kerja, diketahui bahwa banyak dari pengemplang pajak yang dilaporkan Ditjen Pajak, setelah ditindaklanjuti tidak bisa ditagih lantaran sebagian perusahaan sudah tutup atau kepemilikan perusahaan sudah berpindah tangan.
"Poin ini juga menjadi bahan kita, terkait perlunya pertimbangan untuk memanggil wajib pajak yang menunggak
Selain itu, Mochtar mengatakan perlu segera dilakukan revisi terhadap Undang-undang perpajakan
BACA JUGA: Hasil Pansus Century Tak Pengaruhi Ekonomi
Karena UU yang ada saat ini dinilai sudah banyak yang tidak sejalan dengan kondisi yang terkini."Banyak yang perlu dievaluasi dari UU pajakKewenangan Ditjen Pajak harus terus diperkuatTerlebih lagi dengan proyeksi penerimaan Rp1.000 triliun di 2013, itu bukan pekerjaan yang mudah bagi Ditjen PajakPerlu adanya dukungan undang-undang sebagai payung hukumnya," kata Mochtar.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Obama Datang Bawa Investasi
Redaktur : Tim Redaksi