Dirjen Pajak Diminta Transparan

Soal Pengemplang Pajak

Rabu, 24 Februari 2010 – 11:44 WIB
JAKARTA- Anggota Panitia Kerja (Panja) Perpajakan Komisi XI DPR RI, Mochtar Amma mendesak Dirjen Pajak Kementerian Keuangan untuk membuka secara transparan perusahaan mana saja yang menjadi pengempang pajak di Indonesia

"Pengemplang pajak ini harus jelas dan transparan kepada masyarakat

BACA JUGA: Padat, Dua Maskapai Alih Terminal

Yang DPR lakukan, hanya ingin tahu, siapa saja yang menunggak dan apa sebabnya bisa menunggak
Apalagi jumlahnya sekian puluh triliun

BACA JUGA: Tahun Ini Otoritas Bandara Berfungsi

Itulah yang terus kami desak agar Ditjen Pajak transparan," kata Mochtar, sesaat sebelum melakukan rapat kerja dengan Ditjen Pajak.

Dikatakan, dari beberapa kali rapat kerja, diketahui bahwa banyak dari pengemplang pajak yang dilaporkan Ditjen Pajak, setelah ditindaklanjuti tidak bisa ditagih lantaran sebagian perusahaan sudah tutup atau kepemilikan perusahaan sudah berpindah tangan.

"Poin ini juga menjadi bahan kita, terkait perlunya pertimbangan untuk memanggil wajib pajak yang menunggak
Karena DPR, tugasnya bukan ikut campur urusan penagihan, tapi bagaimana uang Negara dalam bentuk pajak ini bisa segera disetorkan," tegasnya.

Selain itu, Mochtar mengatakan perlu segera dilakukan revisi terhadap Undang-undang perpajakan

BACA JUGA: Hasil Pansus Century Tak Pengaruhi Ekonomi

Karena UU yang ada saat ini dinilai sudah banyak yang tidak sejalan dengan kondisi yang terkini.

"Banyak yang perlu dievaluasi dari UU pajakKewenangan Ditjen Pajak harus terus diperkuatTerlebih lagi dengan proyeksi penerimaan Rp1.000 triliun di 2013, itu bukan pekerjaan yang mudah bagi Ditjen PajakPerlu adanya dukungan undang-undang sebagai payung hukumnya," kata Mochtar.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Obama Datang Bawa Investasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler