JAKARTA- Mulai tahun ini kewenangan pengelolaan bandar udara akan diambil alih oleh Otoritas BandaraHal ini sesuai ketentuan UU Penerbangan No 1 tahun 2009
BACA JUGA: Hasil Pansus Century Tak Pengaruhi Ekonomi
Sesuai dengan UU tersebut, UU Penerbangan itu tersebut paling lama diimplementasikan pada tahun 2012"Saat ini proses pengambilalihan oleh Otoritas Bandara tengah dilakukan, mudah-mudahan tahun ini bisa terealisasi," ujar Kepala Administratur Bandara Soekarno-Hatta Edward A Silooj kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/2).
Edward memaparkan hal ini dalam rangka pengembangan Bandar Udara Soekarno-Hatta
BACA JUGA: Obama Datang Bawa Investasi
Dalam menerapkan UU Penerbangan tersebut, jelasnya, Otoritas Bandara membawahi lebih dari satu bandar udara"Otoritas Bandara yang berwenang memberikan sanksi administratif kepada badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, dan atau badan usaha lain yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan, kelancaran serta kenyamanan penerbangan sesuai dengan peraturan perundangan," paparnya
BACA JUGA: ACFTA Tingkatkan Impor Bahan Baku Modal
Berdasarkan UU Penerbangan tersebut, Otoritas Bandara nantinya bertanggungjawab kepada Menhub.UU Penerbangan tersebut merupakan perbaikan UU 15 tahun 1992 tentang PenerbanganDiharapkan, dengan penerapan UU Penerbangan No 1 tahun 2009 tersebut, penerbangan Indonesia dapat menyongsong era globalisasi, kompetisi usaha yang sehat, dan mengapresiasi otonomi daerah.(lev/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunggakan Pajak Capai Rp 44 triliun
Redaktur : Soetomo Samsu