Tahun Ini Otoritas Bandara Berfungsi

Selasa, 23 Februari 2010 – 17:43 WIB

JAKARTA- Mulai tahun ini kewenangan pengelolaan bandar udara akan diambil alih oleh Otoritas BandaraHal ini sesuai ketentuan UU Penerbangan No 1 tahun 2009

BACA JUGA: Hasil Pansus Century Tak Pengaruhi Ekonomi

Sesuai dengan UU tersebut, UU Penerbangan itu tersebut paling lama diimplementasikan pada tahun 2012
Selama ini kewenangan tersebut berada di tangan  Administratur Bandara.

"Saat ini proses pengambilalihan oleh Otoritas Bandara tengah dilakukan, mudah-mudahan tahun ini bisa terealisasi," ujar Kepala Administratur Bandara Soekarno-Hatta Edward A Silooj kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/2).

Edward memaparkan hal ini dalam rangka pengembangan Bandar Udara Soekarno-Hatta

BACA JUGA: Obama Datang Bawa Investasi

Dalam menerapkan UU Penerbangan tersebut, jelasnya, Otoritas Bandara membawahi lebih dari satu bandar udara
Pusat otoritas akan dibagi di lima kota besar yaitu Jakarta, Medan, Surabaya, Denpasar dan Makassar.

"Otoritas Bandara yang berwenang memberikan sanksi administratif kepada badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, dan atau badan usaha lain yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan, kelancaran serta kenyamanan penerbangan sesuai dengan peraturan perundangan," paparnya

BACA JUGA: ACFTA Tingkatkan Impor Bahan Baku Modal

Berdasarkan UU Penerbangan tersebut, Otoritas Bandara nantinya bertanggungjawab kepada Menhub.

UU Penerbangan tersebut merupakan perbaikan UU 15 tahun 1992 tentang PenerbanganDiharapkan, dengan penerapan UU Penerbangan No 1 tahun 2009 tersebut, penerbangan Indonesia dapat menyongsong era globalisasi, kompetisi usaha yang sehat, dan mengapresiasi otonomi daerah.(lev/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunggakan Pajak Capai Rp 44 triliun


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler