jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany mempersilakan apabila calon presiden dan calon wakil presiden membuka Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masing-masing.
Menurut Fuad, data pajak hanya bisa dibuka oleh wajib pajak. "Oh itu silakan," kata Fuad di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (3/7).
BACA JUGA: Jaksa Buka Curhatan Wawan di Persidangan Atut
Fuad menyatakan, secara prosedur SPT wajib pajak tidak boleh dibuka. Kecuali atas permintaan pengadilan atau lembaga penegak hukum.
"Secara prosedur saya enggak boleh. Karena ada Pasal 34 bahwa semua data dan informasi tentang wajib pajak tidak boleh dibuka. Kecuali pengadilan yang meminta, KPK, saya selalu kasih nih ke KPK. Tetapi semua lewat menteri keuangan," ujar Fuad.
BACA JUGA: Mantan Sesmenpora Sebut Mahyuddin Minta Uang Untuk Dana Pemenangan Andi
Fuad mengungkapkan, sampai saat ini belum ada permintaan dari KPK terkait dengan data pajak. "Oh itu belum," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Fahri Hamzah Terancam Pidana Pemilu
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Jabar Siap Tangkal Fitnah dan Kecurangan di Pilpres
Redaktur : Tim Redaksi