jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Handoyo Sudrajat mengatakan pemberian remisi natal kepada 49 pelaku tindak pidana korupsi baru berupa usulan dari kantor wilayah Kemenkumham di tingkat provinsi.
"Itu baru dari 10 kanwil dari seluruhnya 33 kanwil. Itu rekapitulasi yang masih dalam proses," kata Handoyo dalam pesan singkat kepada
JPNN.com, Sabtu (27/12).
BACA JUGA: La Ode Ngaku Dilarang Komentari Rekening Gendut Nur Alam
Karena masih dalam proses, Handoyo menjelaskan belum ada surat persetujuan yang dikeluarkan terkait usulan pemberian remisi tersebut.
"Jadi belum ada SK (Surat Keputusan) persetujuannya dari pejabat yang berwenang," ujarnya.
BACA JUGA: Mensos: ISIS Tidak Boleh Dianggap Enteng
Soal pemberian remisi Natal kepada 49 pelaku tindak pidana korupsi itu dikritik oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menganggap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly inkonsisten terhadap komitmen dalam pemberantasan korupsi dan menjerakan para koruptor.
Berdasarkan data ICW yang merujuk kepada Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, ada 49 narapidana korupsi yang diberikan remisi. Terdiri dari 18 napi yang mengacu pada PP Nomor 28/2006 yang di dalamnya ada dua langsung bebas. Sementara, remisi 31 napi lainnya mengacu pada PP Nomor 99/2012. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Ini Kata Yenny Wahid soal Video ISIS Tantang TNI-Polri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Bareng Eks Koruptor di Pesawat Kepresidenan Dinilai tak Etis
Redaktur : Tim Redaksi