Dirjen Polpum Minta Kesbangpol Koordinasi dengan Forkopimda Awasi HTI

Sabtu, 22 Juli 2017 – 07:46 WIB
Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo. Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Perppu Ormas ditindaklanjuti dengan sejumlah kebijakan lain. Salah satunya, membentuk tim khusus untuk mengidentifikasi sebuah ormas.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyadmadji menyatakan, tim tersebut dibutuhkan untuk mengidentifikasi apakah sebuah ormas anti-Pancasila atau tidak.

BACA JUGA: Helmy Ajak Anggota HTI Gabung NU, Mau gak Ya?

Harapannya, dengan adanya identifikasi, proses pemberian sanksi tidak dilakukan secara sembarangan.

’’Intinya, Ditjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum) perlu tim terpadu yang akan memberikan masukan,’’ ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (21/7).

BACA JUGA: Menkumham Siap Ladeni Perlawanan HTI di Pengadilan

Tim identifikasi terdiri atas tiga institusi. Meliputi Tim Kemendagri, TNI, dan Polri. Sebelum diputuskan apakah sebuah ormas perlu dibubarkan atau tidak, tim terpadu tersebut melakukan kajian secara bersama-sama.

Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo mengatakan, pihaknya sudah merespons pencabutan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara cepat.

BACA JUGA: Pimpinan HTI: Kami Menganggap Pancasila Itu Baik

Salah satunya, radiogram segera dikirimkan ke jajaran kesbangpol (kesatuan bangsa dan politik) di seluruh penjuru tanah air.

Dalam radiogram itu disampaikan perintah untuk mengawasi aktivitas HTI di daerah. ’’Untuk mewaspadai terhadap kemungkinan-kemungkinan kegiatan tidak diinginkan yang akan dilakukan kelompok HTI dan pendukungnya,’’ kata pria berpangkat mayjen itu.

Penguatan pengawasan tersebut, lanjut dia, perlu dilakukan untuk mengantisipasi tindakan lebih lanjut yang dilakukan HTI pasca adanya pembubaran. Sebab, tidak tertutup kemungkinan muncul letupan-letupan yang dilakukan massanya di daerah.

Juga, untuk mengantisipasi berlanjutnya gerakan secara bawah tanah. ’’Jangan sampai mereka tetap melakukan kegiatan dakwah yang mungkin mengarah ke arah khilafah,’’ tambahnya.

Dengan adanya pencabutan legalitas, segala aktivitas keorganisasian otomatis terlarang. Dalam melarang aktivitas HTI pasca dibubarkan, Kemendagri juga meminta kesbangpol berkoordinasi dengan unsur-unsur forkopimda di daerah. (far/c15/fat)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Kantongi Datum Anggota HTI


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
HTI   Dirjen Polpum   Soedarmo  

Terpopuler