Menkumham Siap Ladeni Perlawanan HTI di Pengadilan

Jumat, 21 Juli 2017 – 21:01 WIB
Yasonna Laoly. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoy menyatakan bahwa pemerintah siap menghadapi gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menolak dibubarkan. Menurutnya, Kementerian Hukum dan HAM sudah siap meladeni HTI di pengadilan.

"Pemerintah siap untuk berperkara, siap untuk melayani di pengadilan," ujar Yasonna di Jakarta, Jumat (21/7).

BACA JUGA: Pimpinan HTI: Kami Menganggap Pancasila Itu Baik

Sebelumnya, HTI melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra akan mengugat keputusan pemerintah ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Yusril menilai pemerintah tak punya dasar untuk membubarkan HTI.

Keputusan pembubaran HTI dilakukan pemerintah melalui Kemenkumham. Yakni dengan mencabut surat keputusan (SK) tentang HTI sebagai badan hukum organisasi kemasyarakatan (ormas).

BACA JUGA: Kapolda: Berkumpul Boleh, tapi kan Bukan HTI Lagi Namanya

Yasona menegaskan, HTI yang sudah dibubarkan tak boleh beraktivitas lagi. "Karena kan sudah dibubarkan," tegasnya.(cr2/JPG)

BACA JUGA: Polisi Kantongi Datum Anggota HTI

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Jabar Masih Izinkan HTI Beraktivitas, Asalkan...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler