jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoy menyatakan bahwa pemerintah siap menghadapi gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menolak dibubarkan. Menurutnya, Kementerian Hukum dan HAM sudah siap meladeni HTI di pengadilan.
"Pemerintah siap untuk berperkara, siap untuk melayani di pengadilan," ujar Yasonna di Jakarta, Jumat (21/7).
BACA JUGA: Pimpinan HTI: Kami Menganggap Pancasila Itu Baik
Sebelumnya, HTI melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra akan mengugat keputusan pemerintah ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Yusril menilai pemerintah tak punya dasar untuk membubarkan HTI.
Keputusan pembubaran HTI dilakukan pemerintah melalui Kemenkumham. Yakni dengan mencabut surat keputusan (SK) tentang HTI sebagai badan hukum organisasi kemasyarakatan (ormas).
BACA JUGA: Kapolda: Berkumpul Boleh, tapi kan Bukan HTI Lagi Namanya
Yasona menegaskan, HTI yang sudah dibubarkan tak boleh beraktivitas lagi. "Karena kan sudah dibubarkan," tegasnya.(cr2/JPG)
BACA JUGA: Polisi Kantongi Datum Anggota HTI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Jabar Masih Izinkan HTI Beraktivitas, Asalkan...
Redaktur : Tim Redaksi