jpnn.com - PEKANBARU - Dirpolair Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan beras sebanyak 57,5 Ton ke Pelalawan, Sabtu (5/3) di perairan Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Beras sebanyak itu diangkut dengan tiga kapal, yakni Kapal Motor (KM) Irwandi Kampar, KM Bone Jaya, KM Arika Jaya Mulia.
BACA JUGA: Lihat! Bupati Mimika Larang Pasar Malam
“Ini ada tiga kapal yang diamankan, namun dugaan awal kapal kapal ini berlayar dari Kepulauan Riau tanpa Surat Perintah Berlayar (SPB) dari otoritas setempat. Untuk muatanya yang berupa beras masih kami selidiki apakah ilegal atau tidak," ujar Dirpolair Polda Riau, Kombes Pol Deni Junaedi, Minggu (6/3).
Ketiga kapal diduga membawa muatan tanpa dokumen lengkap. Masing-masing KM Irwandi Kampar membawa 22,5 Ton beras merek Adi Epel, KM Bone membawa beras sebanyak 12,5 Ton dan KM Arika Jaya membawa beras sebanyak 22,5 Ton.
BACA JUGA: Duh, Ribuan Remaja Pilih Menikah Dini
"Jadi setiap beras yang kami temukan dalam kapal tersebut memiliki berat 25 kg perkarungnya," sebut Deni.
Tidak ada upaya perlawanan dari ketiga kapal tersebut kata Deni ketika anggotanya melakukan penyergapan. Berdasarkan keterangan Anak Buah Kapal (ABK) dan Nahkoda kapal, beras tersebut dibawa dari Tanjung Batu, Provinsi Kepulauan Riau untuk selanjutnya diedarkan di Riau.
BACA JUGA: Begini Cara Warga Menghalau Makhluk Raksara yang Menelan Matahari
"Katerangan awalnya sih begitu, namun ini masih akan kita dalami kebenaran informasinya," ucapnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, barang bukti, Nahkoda dan para ABK saat ini akan dibawa ke Kantor Dirpolair Polda Riau. Pasal yang dilanggar oleh ketiga kapal tersebut adalah pasal 323 UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.(dik/amy/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Tentang Bos-Bos Penyuka Sesama yang Bikin Arisan Brondong
Redaktur : Tim Redaksi