Dirugikan Pemberitaan Kasus e-KTP, Novanto Lapor Dewan Pers

Senin, 17 April 2017 – 23:22 WIB
Setya Novanto. Foto: dok/Jawa Pos

jpnn.com - Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto melaporkan Koran Tempo ke Dewan Pers, Senin (17/4). Pelaporan dilakukan lantaran Koran Tempo dianggap menayangkan pemberitaan dugaan korupsi e-KTP yang dianggap tidak berimbang dan tendensius selama Maret hingga April 2017.

"Sebagai sebuah media yang menjadi salah satu sumber berita di Indonesia, Koran Tempo, telah melanggar Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia," jelas Ketua Depinas SOKSI Erwin Ricardo Silalahi selaku perwakilan Setya Novanto saat melapor.

BACA JUGA: Miryam Diimbau Penuhi Panggilan KPK

Menurut dia, Koran Tempo juga secara sadar membuat framing berita yang merugikan Novanto dan citra Partai Golkar.

"Koran Tempo sangat jelas telah melanggar asas praduga tidak bersalah serta menghakimi Setya Novanto dan Partai Golkar. Padahal, kasus korupsi e-KTP sendiri hingga kini masih disidangkan di Pengadilan Tipikor dan belum ada keputusan apa pun dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, yang menyatakan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: KPK Masih Simpan Jadwal Pemanggilan Setya Novanto

"Koran Tempo secara sadar juga telah mencampuradukkan antara fakta dan opini sehingga membuat pemberitaan seolah-olah Setya Novanto adalah pengatur proyek E-KTP di DPR."

Erwin juga menegaskan, Koran Tempo telah melakukan upaya pembunuhan karakter dengan tujuan agar menanamkan pemikiran kepada masyarakat bahwa Setya Novanto, sebagai sosok yang bersalah.

BACA JUGA: Anak Buah RA Temui Miryam, Elza Lihat BAP Tercoret

"Pemberitaan yang diturunkan Koran Tempo khususnya pada beberapa edisi telah menunjukkan pemberitaan yang tidak berimbang. Bahkan cenderung untuk mengadili Setya Novanto," tekan dia.

Untuk itu, Erwin Ricardo Silalahi, secara tegas meminta Koran Tempo untuk meminta maaf secara terbuka karena telah merugikan nama baik Setya Novanto dan Partai Golkar.

"Permintaan maaf itu harus dituliskan di satu halaman penuh Koran Tempo karena telah menulis dan menyiarkan berita bohong yang tidak sesuai fakta," tandasnya.

Untuk diketahui, judul-judul berita yang dianggap merugikan Novanto adalah, pertama Koran Tempo edisi 17 Maret 2017 dengan judul: "Terdakwa Akui Diminta Setya Berbohong".

Berita selanjutnya Koran Tempo edisi 12 April 2017 dengan judul: "Novel Diserang, Setya Dicekal". (sam/rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Konsorsium Bersaing soal e-KTP Bisa Akur di Rumah Andi Narogong


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler