KPK Masih Simpan Jadwal Pemanggilan Setya Novanto

Senin, 17 April 2017 – 19:59 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi belum mau mengungkap kapan akan memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik yang menjerat tersangka pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan terhadap saksi akan dilakukan sesuai strategi penyidikan. Menurut Febri, penyidik juga harus menyesuaikan jadwal pemeriksaan Novanto dengan permintaan keterangan kepada saksi lainnya.

BACA JUGA: Anak Buah RA Temui Miryam, Elza Lihat BAP Tercoret

"Nanti akan kami lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sesuai dengan strategi penyidikan," kata Febri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/4).

Novanto sudah dicegah bepergian ke luar negeri agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan Andi Narogong, sang ketua umum Partai Golongan Karya itu tidak berada di mancanegara. Novanto harus tetap berada di tanah air selama enam bulan ke depan.

BACA JUGA: Tim Teknis Proyek E-KTP Akui Kembalikan Uang ke KPK

"Ini penting untuk memperlancar dan mempermudah proses penyidikan untuk tersangka AA," papar Febri.

Dia menegaskan, komisi antirasuah diberi kewenangan melakukan pencegahan sesuai pasal 12 ayat 1 huruf b Undang-undang KPK. Kewenangan yang diamanatkan UU itu kemudian digunakan untuk mengefektifkan proses penyidikan ini.

BACA JUGA: Dua Konsorsium Bersaing soal e-KTP Bisa Akur di Rumah Andi Narogong

Dia mengatakan, tidak ada batasan proses pemanggilan saksi dengan pencegahan yang dilakukan. Menurut dia, kapan pemeriksaan akan dilakukan tergantung kebutuhan penyidik. "Tergantung kebutuhan di penyidikan. Nanti disampaikan lebih lanjut data terkait jadwal pemeriksaan e-KTP," tegas Febri. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Yakini Kinerja DPR Tak Terganggu Meski Setnov Dicekal


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler