jpnn.com, JAKARTA - KPK mengimbau anggota DPR Miryam Haryani, tersangka keterangan palsu di persidangan perkara e-KTP, untuk menghadiri panggilan penyidik.
Miryam sebelumnya dipanggil namun tidak hadir.
BACA JUGA: KPK Masih Simpan Jadwal Pemanggilan Setya Novanto
Saat itu pengacara Miryam menyampaikan surat kepada KPK memberitahu perihal ketidakhadiran itu.
"Kami akan menjadwalkan pemeriksaan ulang. Kami harap pada pemeriksaan berikutnya yang bersangkutan datang, karena kami sudah mencarikan waktu (agar Miryam bisa datang)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (17/4).
BACA JUGA: Anak Buah RA Temui Miryam, Elza Lihat BAP Tercoret
Febri mengatakan, pemanggilan pengacara Elza Syarif hari ini juga untuk mendalami dan mengklarifikasi dugaan intervensi terhadap Miryam.
"Itu nanti kami sekaligus ingin lihat faktor apa saja yang menyebabkan di persidangan saksi saat itu mencabut BAP dan mengubah semua keterangannya," katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Tim Teknis Proyek E-KTP Akui Kembalikan Uang ke KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Konsorsium Bersaing soal e-KTP Bisa Akur di Rumah Andi Narogong
Redaktur & Reporter : Boy