Dirugikan Ratusan Investasi Bodong, SMI Lapor Polisi

Minggu, 23 Mei 2021 – 11:35 WIB
Logo PT Simbiotik Multitalenta Indonesia. Foto: SMI

jpnn.com, JAKARTA - PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) melaporkan dugaan pencatutan nama perusahaan yang dilakukan ratusan investasi bodong.

Komisaris Utama PT SMI Andreas Andreyanto mengatakan bahwa pencatutan tersebut telah merugikan perusahaan.

BACA JUGA: Bappeti Blokir 137 Investasi Bodong, Ini Perinciannya...

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian,” ujar Andreas Andreyanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/5).

Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah memblokir 137 domain atau situs.

BACA JUGA: Jurus dari Bareskrim Polri Agar Terhindar dari Investasi Bodong, Jangan Lakukan Ini!

Seluruh situs yang diblokir ini terdiri dari 117 situs web, 12 akun Instagram, dan 8 akun Facebook entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.

"Kami melihat adanya penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading yang dilakukan oleh oknum-oknum dengan memakai nama PT SMI dan Net89,” ungkap Andreas.

BACA JUGA: PT SMI Bangun Net89 Tower dengan Fasilitas Mewah

Dia mengatakan bahwa web tersebut menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tidak memiliki izin dari Bappebti serta mencantumkan nama PT SMI.

“Di dalam situs-situs tersebut, menawarkan penghasilan pasif (passive income) dan menjanjikan keuntungan tanpa kerugian dalam trading forex," ujarnya.

Andreas mengungkapkan bahwa web-web serta situs-situs yang ditertibkan itu secara terang-terangan menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung (SIUPPL) milik PT SMI.

Dia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan berbagai janji yang ditawarkan para pelaku investasi bodong, karena trading dengan menggunakan robot juga memiliki risiko kerugian.

"Situs web resmi kami adalah ptsmidotid. Apabila terdapat situs web selain itu, maka bukan merupakan bagian dari PT SMI," kata Andreas. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler