Dirumahkan, Agus Mencuri, Ditembak Polisi, Dor! Kena

Rabu, 22 April 2020 – 07:16 WIB
Mantan pegawai vila ditangkap karena melakukan pencurian. Foto: ANTARA/ Ayu Khania Pranisitha/2020/HO-Humas Polsek Denpasar Timur.

jpnn.com, DENPASAR - Seorang pria mantan penjaga villa ditangkap polisi karena melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda wilayah Denpasar, Bali.

Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nyoman Karang Adiputra mengatakan, pelaku bernama I Putu Agus Lastika (39) merupakan mantan penjaga villa yang dirumahkan.

BACA JUGA: Sudah 1.692 Pekerja Hotel di Daerah Ini Dirumahkan, Semoga Tidak Bertambah Lagi

“Iya, dia mantan penjaga villa, sudah dirumahkan beberapa waktu lalu sama dengan yang lainnya kurang lebih sebulan. Dia tidak dipekerjakan lagi dan tidak mendapatkan gaji. Di situlah dia timbul niat untuk melakukan pencurian,” kata Kompol I Nyoman Karang Adiputra saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (21/4).

Dia menjelaskan, dari hasil interogasi awal bahwa pelaku tidak mengakui perbuatannya tersebut.

BACA JUGA: Kejadian di Bandung, 3.068 Kena PHK, 4.614 Orang Dirumahkan

Namun, setelah ditunjukkan rekaman CCTV, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sebanyak tiga kali.

Tiga lokasi tersebut berada salah satu swalayan Jalan Wr Supratman, sebuah toko di Jalan IB Japa dan Jalan Padma, Denpasar.

BACA JUGA: Aturan Terbaru untuk PNS dari MenPAN-RB Tjahjo Kumolo

Barang-barang hasil curian dari tiga TKP tersebut, kemudian dijual oleh pelaku di warung yang memiliki pertamini di seputaran Denpasar.

“Pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut seorang diri dengan cara memecahkan kaca dan mencongkel gembok pintu atau roling door, kemudian mengambil rokok dan sebagainya. Setelah itu rokok dijual ke warung-warung,” kata Karang Adiputra.

Ia menjelaskan, ketika pelaku diajak mencari barang bukti, saat itu pelaku berusaha melawan petugas kepolisian dan mencoba untuk melarikan diri sehingga dilakukan tindakan dengan ditembak pada bagian kakinya.

Adapun kerugian yang dialami korban sebesar Rp10.423.815. Dengan barang bukti berupa rokok berbagai merek, empat sak beras, satu unit mobil yang dikendarai oleh pelaku saat beraksi, uang sisa hasil penjualan Rp118.000 dan linggis yang digunakan untuk mencongkel toko-toko tersebut masih dalam pencarian.

“Kejadian berawal saat petugas melakukan olah TKP dan membuka rekaman CCTV di Jalan Wr. Supratman, bahwa pelaku seorang diri membawa mobil putih tanpa menggunakan nomor polisi. Kemudian unit opsnal melakukan penyelidikan ke tempat sewa mobil yang ada di wilayah Dentim, lalu menemukan mobil yang sama dengan yang dipakai oleh pelaku, dan disewa pada tanggal 13-14 April 2020,” katanya.

Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri dalam rekaman CCTV di TKP tempat penyewaan mobil tersebut.

Hingga pada Senin, 20 April 2020, sekitar pukul 03.00 wita, pelaku ditangkap di tempat kostnya di Jalan Trengguli I Penatih dan dibawa ke Polsek Denpasar Timur untuk dimintai keterangan.

Atas perbuatannya, kata kapolsek, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler