Dirumahkan, Karyawan Exotic Demo

Sabtu, 25 Juni 2011 – 14:24 WIB
TALIWANG- Puluhan karyawan Exotic Bar and Karaoke melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Sumbawa Barat (KSB), Jumat (24/6) pagipagiMereka menuntut pemda KSB agar segera mengeluarkan ijin operasional Exotic

BACA JUGA: TKI Harus Daftar ke Dinas

Tuntutan ini karena sudah tiga minggu ini para karyawan dirumahkan oleh manajemen hotel


"Sebagian besar dari kami adalah warga Taliwang

BACA JUGA: Pasien Muntaber Padati UGD RSUD Sorong

Seharusnya pemerintah berpihak kepada rakyat," ujar Ambe Yunus, koordinator lapangan aksi.

Dalam aksi tersebut mereka membawa poster dan famplet
Mereka ditemui oleh staf ahli bidang Ekonomi dan Keuangan Taufiqurrahman dan Kabid Pariwisata Dinas ESDM Budpar, Amirullah.

Exotic Bar And Restauran adalah bagian dari Hotel Grand Royal

BACA JUGA: Pembagian Masker Korban Abu Semeru Tunggu Perintah Kades

Sebuah hotel bintang tiga di kawasan perkantoran Kemutar Telu Center (KTC).
Saat ini telah menerima sebanyak 91 karyawanPada saat launching akhir  Mei lalu, pemerintah melalui Dinas Perindag mengeluarkan ijin operasional sementara dan berakhir 31 Mei lalu.

Setelah dilaunching, muncul reaksi dari masyarakat dan pemda terkait penjualan minuman beralkoholPemda melarang manajemen hotel menjual minuman beralkoholSelain itu, fasilitas karaoke juga dilarang secara vulgar dengan menggunakan wanita pemandu lagu atau partner song (PS).  Semenjak itu, pihak hotel merumahkan karyawan merekaAlasannya, selain karyawan tidak mempunyai kegiatan juga menghindari kerugian

Inilah yang memicu aksi dari puluhan karyawan tersebutMereka minta pemerintah daerah segera mencarikan solusi dari permasalahan yang adaKepada pendemo, Taufiqurrahman berjanji akan segera mengkomunikasikan hal ini dengan bupati sepulangnya dari luar daerahUntuk itu kepada karyawan diharap bersabar.  Kepada wartawan, Taufiq mengatakan seharusnya pihak hotel membicarakan hal ini dengan bupati

"Jangan dengan cara-cara seperti ini," ungkapnya

Karena dikhawatirkan mengancam kondusifitas daerah dengan muncul aksi tandingan dari masyarakat yang menolak.

Dijelaskan, penjualan minuman keras bertentangan dengan Perda 17 tahun 2007 tentang peredaran minuman kerasTerkait dengan ijin operasional, karena sudah habis pada tanggal 31 Mei lalu, pihak hotel agar mengurus ijin baru lagiSetelah mendengar penjelasan Taufiq, massa membubarkan diri dengan tertib(jar)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruh Pabrik Kesurupan Massal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler