jpnn.com - TANGERANG – Direktur Utama Batik Air Achmad Luthfie merasa saat ini pihaknya dihukum secara sepihak. Pasalnya, sampai saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum juga memberikan izin rute Jakarta-Yogjakarta.
Seperti diketahui, pasca insiden tergelincirnya Batik Air rute Jakarta-Yogjakarta pada 6 November 2015, pihaknya belum bisa menerbangi rute tersebut. Padahal, menurut Achmad, sejumlah kelengkapan dan dokumen yang dibutuhkan untuk bisa kembali beroperasi sudah dipenuhi oleh Batik Air.
BACA JUGA: Curigai Ada Nuansa Politik pada Restitusi Pajak Mobile 8
“Masih dibekukan (rute Jakarta-Jogja), padahal kami sudah melengkapi suratnya. Jadi seakan-akan kami ini dihukum, dihukum nggak jelas karena kelengkapan yang dibutuhkan sudah kami lengkapi,” ujar Achmad di Hotel Sheraton Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (19/2).
Sejak insiden tersebut, Batik Air sampai saat ini belum bisa mengajukan izin membuka rute baru kepada Kemenhub. Batik Air diminta untuk menuntaskan atau menyelesaikan dokumen-dokumen perbaikan rute Jakarta-Jogja terlebih dahulu, sebelum akhirnya diberikan lampu hijau membuka rute baru oleh Kemenhub.
BACA JUGA: Toyota Bakal Tanamkan Rp 5,4 Triliun di Indonesia
“Saya juga belum tahu kapan (rute Jakarta-Jogja) bisa dibuka lagi. Jadi banyak yang harus terhambat gara-gara ini (rute Jakarta-Jogja belum bisa diterbangi). Katanya disuruh nunggu hasil dari KNKT. Padahal kami sudah layangkan surat, bahwa kami sudah melakukan koreksi dalam insiden tersebut. Itu sudah ada,” ucap Achmad.(chi/jpnn)
BACA JUGA: 2 Desa di Tapteng Tak Lagi Gelap Gulita
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menperin Desak Toyota Tingkatkan Produksi Mobil di Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi