Dirut BPJS Sebut Inpres 1/2022 Bukan untuk Mempersulit Masyarakat, Begini Penjelasannya

Senin, 21 Februari 2022 – 20:45 WIB
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti merespons rencana Kemendagri menjadikan NIK menggantikan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan. Foto/Ilustrasi: BPJS Kesehatan.

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti memberikan penjelasan terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.

Aturan tersebut menginstruksikan 30 kementerian/lembaga dan kepala daerah untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

BACA JUGA: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Luqman PKB: Kebijakan Konyol

Ghufron menilai aturan ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan.

"Bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat," kata Ghufron dalam siaran persnya, Senin (21/2).

BACA JUGA: Begini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dari Ponsel, Mudah Banget

Saat ini, lanjut dia, 86 persen pendidik Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.

Pada 2024 mendatang, diharapkan 98 persen rakyat Indonesia sudah terlindungi oleh JKN-KIS sesuai dengan target rencana pembangunan menengah jangka panjang.

BACA JUGA: Gandeng Kemenkes, BPJS Ketenagakerjaan Beri Booster kepada 2 Ribu Karyawannya

BPJS Kesehatan mengaku terus berupaya untuk meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS dengan menghadirkan kanal layanan digital, simplifikasi dan kemudahan proses pendaftaran, perubahan data, pembayaran iuran, pelayanan informasi, dan pengaduan.

Ghufron juga mengatakan pihaknya melakukan simplifikasi proses layanan di fasilitas kesehatan dan meningkat kan kualitas layanan program JKN-KIS melalui penguatan sinergi bersama fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan stakeholders lainnya.

"Bahkan, kini proses pengecekan status keaktifan kepesertaan peserta JKN-KIS atau mencetak kartu JKN-KIS digital hanya perlu waktu kurang dari 5 menit," tutur Ghufron.

Dia menegaskan bahwa program JKN-KIS adalah program bersama sehingga membutuhkan partisipasi dari semua pihak.

"Sudah banyak regulasi yang menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN-KIS, mulai dari UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan perubahan keduanya yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Inpres Nomor 8 Tahun 2017, hingga Inpres Nomor 1 Tahun 2022," tandas Ghufron Mukti. (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Covid-19 Meningkat, Dewas BPJS: Ingat, Virus Tidak Pernah Sekolah


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler