Dirut BUMD Dorong Polisi Usut Kasus Pungli Pasar Bintan

Sabtu, 18 Februari 2017 – 20:50 WIB
Selamat, oknum pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama saat digiring petugas Tim Saber Pungli Kepri. Foto: Batampos/jpg

jpnn.com - jpnn.com - Direktur Utama BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama, Asep Nana Suryana, angkat bicara soal anak buahnya yang tertangkap tim saber pungli, Jumat kemarin.

Dia menjelaskan untuk mendapatkan kios di Pasar Bintan Centre, pedagang dikenakan biaya Rp 3 juta sampai Rp 5 juta.

BACA JUGA: Pegawai BUMD Terjaring OTT Itu Terkenal Nakal

"Untuk penempatan meja Rp 3 juta, sedangkan untuk kios Rp 5 juta. Meja dan kios itu sebenarnya sudah diatur, tapi disewa oleh pihak ketiga dan seterusnya, dan permasalahan inilah yang sedang kami tangani saat ini," ujar Asep kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Sabtu (18/2).

Dikatakan Asep, permasalahan terkait hal itu memang sudah terjadi sejak lama. Untuk itu, dibawah kepemimpinannya sebagai direktur utama bertekad untuk mengatur kembali prosedur sewa menyewa lapak dan kios baik di Pasar Bintan Centre dan Pasar KUD.

BACA JUGA: Bikin Malu Saja Dia, Lapak Ikan pun Dijualbelikan

"Kami mau mengatur ulang, agar tidak adalagi pedagang yang menyewakan kembali ke pihak lain. Pasar itu kami kontrak dengan PT Sinar Bahagia Grup sampai tahun 2023. Masalah ini, akan kami gelar konferensi pers. Kami berharap BUMD lebih baik lagi," kata Asep.

Ditegaskan Asep, pihaknya tidak akan mentolerir karyawan yang melanggar aturan. Dia mengaku bersyukur polisi akan mengusut tuntas kasus tersebut.

BACA JUGA: OJK Kepri Klaim Penyaluran Kredit UMKM Meningkat

"Saya tidak tahu permasalahan apa yang dilakukan Slamet sampai dia berurusan sama pihak berwajib. Yang jelas saya juga nanti akan dipanggil untuk dimintai keterangan," pungkasnya.(ias/ska)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dihantam Ombak Tinggi, 2 Tugboat Terdampar di Lingga


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
OTT Pungli   Kepri  

Terpopuler