Dirut PD Pasar Jaya Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kamis, 14 Desember 2017 – 18:52 WIB
ILUSTRASI. Bareskrim Polri. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirut PD Pasar Jaya Arief Nasrudin dilaporkan Serikat Pekerja (SP) PD Pasar Jaya ke Bareskrim Polri, Kamis (14/12).

Arief Nasrudin dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP.

BACA JUGA: Pertama Kali Bareskrim Ungkap Peredaran Upal Emisi 2016

"Kami resmi melaporkan yang bersangkutan di Bareskrim dengan pasal 421 KUHP, tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Direksi," ucap kuasa Hukum Serikat Pekerja PD Pasar Jaya, Andar Sidabalok, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (14/12).

Andar menuturkan, penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan proses perekrutan karyawan di PD Pasar Jaya. Pasalnya, dalam proses tersebut para pejabat PD Pasar Jaya tidak melakukan penyeleksian yang ketat dan melanggar aturan.

BACA JUGA: Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Penipuan PT MGI

"Pengangkatan tanpa menggunakan atau tanpa melalui penyeleksian yang sesungguhnya sudah diatur dalam aturan yang sudah ada di Pemda maupun dari Gubernur," papar dia.

Menurut versi Serikat Pekerja, perekrutan karyawan harus dibuka secara transparan ke publik serta dilakukan proses penyeleksian yang ketat. Dia juga mengkritisi perekrutan tenaga profesional di PD Pasar Jaya.

BACA JUGA: Hina Jokowi, Cahyo Gumilar Ditangkap Bareskrim

Selama ini, pihak Serikat Pekerja menuding telah banyak terjadi manipulasi berkas dan dokumen terkait dengan proses kenaikan tingkat karyawan di perusahaan tersebut.

"Banyak sekali manipulasi yang ada tingkat Direktur ada beberapa Direktur harusnya jajarannya adalah strata satu, tapi ada juga yang tamatan SMA, memanipulasi datanya ini sebetulnya bagian dari tindakan kesewenang-wenangan," ujar dia.

Selanjutnya, Andar menyebut penyalahgunaan ini juga terkait jenjang karir para karyawan PD Pasar Jaya yang dianggap tidak berjalan dengan baik. Mestinya, kenaikan jabatan harus melalui proses selama 10-20 tahun bekerja.

Sementara Laporan Serikat Pekerja PD Pasar Jaya ini diterima Bareskrim Polri dengan dengan nomor: LP/1379/XII/2017/Bareskrim tanggal 14 Desember 2017.(mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KH Maman Sebut Bareskrim Bisa Garap Viktor Tanpa Tunggu MKD


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler