jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membekuk lima anggota sindikat peredaran uang palsu di Jawa Barat dan DKI Jakarta. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu emisi 2016 senilai Rp 270 juta.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, kelima tersangka masing-masing berinisial AY, CM, AS, T dan B. "Pelaku ini kami tangkap sebagai bagian sindikat uang palsu emisi 2016," kata Agung di kantornya, Kamis (7/12)
BACA JUGA: Tengah Malam Bawa 500 Lembar Pecahan Rp 100 Ribu Palsu
Jenderal bintang satu ini menambahkan, kasus ini merupakan kasus uang palsu dengan emisi 2016 pertama yang terungkap.
Kelima tersangka kata dia ditangkap di berbagai daerah, terutama di Jawa Barat. Untuk T ditangkap di Cijantung, Jakarta Timur dan B ditangkap di Cianjur.
BACA JUGA: Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Penipuan PT MGI
Keduanya berperan sebagai pembuat uang palsu. "T dan B mencetak uang palsu di rumah mereka yang berlokasi di Subang dan Tambun, Bekasi," katanya.
Kemudian AY ditangkap di Karawang dan AS ditangkap di Bekasi. Untuk AY dan AS berperan untuk sebagai pengedar dan pemasaran.
BACA JUGA: Hina Jokowi, Cahyo Gumilar Ditangkap Bareskrim
Sementara CM yang ditangkap di Subang berperan sebagai pemodal. "CM sebagai pemodal dan yang menyiapkan peralatan," katanya.
Dari kelima tersangka, tiga di antaranya yakni AS, T dan B merupakan residivis kasus serupa. Sementara dari hasil investigasi, diketahui bahwa motif para pelaku membuat uang palsu adalah mencari keuntungan ekonomi.
Agung menambahkan, selain mencetak uang palsu, kelima tersangka juga terlibat dalam pembuatan sejumlah dokumen palsu di antaranya STNK, BPKB, paspor, visa dan buku nikah palsu.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni tiga unit kendaraan roda empat, 27 bundel uang palsu pecahan Rp100 ribu, dua dus uang palsu yang belum dipotong, satu karung surat-surat kendaraan palsu yang belum dijilid, faktur, BPKB dan STNK palsu, visa palsu, SIM, KTP dan KK palsu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3, Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang juncto 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KH Maman Sebut Bareskrim Bisa Garap Viktor Tanpa Tunggu MKD
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan