jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri membekuk pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo melalui media sosial Instagram. Dia adalah Cahyo Gumilar (40) yang ditangkap di Pamulang, Tangerang Selatan, Minggu (3/12) kemarin.
Wakabareskrim Irjen Antam Novambar membenarkan penangkapan ini. Menurut dia, selain menghina Presiden Jokowi, pelaku juga sering memposting konten berbau SARA dan menghina lambang negara.
BACA JUGA: Ini Jurus Gerindra agar Elektabilitas Prabowo Salip Jokowi
"Benar, kami telah menangkap pemilik akun atas nama Cahyo Gumilar," ucap Antam ketika dihubungi JPNN, Selasa (5/12).
Antam menerangkan, dari pemeriksaan, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya dan sengaja mem-posting konten-konten ujaran kebencian di akun media sosialnya.
BACA JUGA: Inilah Nasihat Bang Ray untuk AHY
Adapun motif pelaku dalam aksinya karena dia merasa terpanggil jiwanya, dengan alasan hukum pada saat ini berat sebelah serta telah melakukan kriminalisasi terhadap para ulama
"Pelaku bermotivasi melakukan kegiatan tersebut sebagai panggilan jiwanya," sambung Antam.
BACA JUGA: Dipasangkan dengan Jokowi, Apa Hebatnya AHY?
Selain melakukan penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan di kediaman pelaku. Dalam kegiatan itu aparat mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu antara lain, satu telepon genggam, satu laptop, satu buah hard disk, satu kamera digital, satu buah pedang, satu bendera Tauhid, satu buah bendera Palestina, tiga buah bendera LPI (sayap juang FPI), satu buah rompi hitam bergambar bendera Palestina, dan KTP.
Pelaku dijerat pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat (2) dan atau pasal 45B juncto Pasal 29 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dan/atau 207 KUHPidana. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi dan Hadi Tjahjanto, dari Solo ke Ibu Kota
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan