jpnn.com - JAKARTA - Deputi Bidang Usaha Industri Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Zamkhani ikut menanggapi sikap Dirut Pelindo II RJ Lino yang telah memaksa Cipto Purnomo mundur dari jabatan direktur personalia dan umum di perseroan yang bergerak di bidang pelabuhan itu. Zamkhani mengatakan, Lino tak punya kewenangan memecat pejabat Pelindo II karena kewenangan untuk memberhentikan direksi di perusahaan pelat merah itu ada pada Menteri BUMN Dahlan Iskan.
"Yang bisa berhentikan dia (direksi, red) itu dari pemegang saham, menteri BUMN. Kalau 15 itu pegawai ya bisa diberhentikan perusahaan," ujar Zamkhani saat dihubungi Jumat (13/12).
BACA JUGA: Meraup Untung dari Pengolahan Jagung
Lalu seperti apa mekanis pemberhentian seorang pejabat atau direktur perseroan? "Mekanisme lewat rapat umum pemegang saham (RUPS), yang berwenang ya itu menteri BUMN untuk mengabulkan atau nggak (pemberhentian direksi di BUMN, red)," jawabnya.
Zamkhani menambahkan, cara Lino juga tidak sah, meski orang nomor satu di Pelindo II itu sudah mengabarkan pemberhentian Cipto melalui pesan singkat (SMS) ke Dahlan. "Karena bukan kewengan dia (Lino, red). Nggak bisa kita proses hanya lewat SMS," tegas Zamkhani.
BACA JUGA: Indonesia Timur Target Ekspansi Maskapai
Seperti diketahui, Cipto mundur dari posisi Direktur Personalia dan Umum PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Senin (9/12). Mundurnya Cipto disebut karena dipaksa oleh Lino.
Diduga, Lino tak berkenan karena Cipto sepanggung dengan Ketua Serikat Pekerja (SP) Pelindo II, Kinorto saat memberikan sambutan di acara ultah Pelindo II awal bulan Desember lalu. Lino mengangap Cipto telah membuat kesalahan fatal.
BACA JUGA: Rupiah Tertekan, Harga Elektronik Terus Naik
Ternyata, mundurnya Cipto itu memicu aksi solidaritas. Rabu (11/12) lalu 21 pegawai Pelindo II juga ikut mundur lantaran tak tahan dengan sikap Lino yang dinilai sewenang-wenang dalam memberhentikan pegawai. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Permintaan Bundling Internet Tinggi
Redaktur : Tim Redaksi