Dirut Perusahaan Suami Puan Jadi Tersangka, Kejagung Dinilai Tak Pernah Tebang Pilih

Minggu, 18 Juni 2023 – 21:07 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo. 

Sebab, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka baru.

BACA JUGA: Kejagung Diduga Tutupi Pemeriksaan Dirjen Anggaran, Legislator Ingatkan Transparansi

"Kalau memang ada bukti yang bisa membuktikan dia juga ikut dalam kejahatan bahkan umpamanya peran utamanya dari kejahatan, dia harus di-follow up. Kalau tidak, itu tebang pilih kejaksaannya," ucap pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (17/6).

Menurut Fickar, penegakan hukum tidak melihat latar belakang seseorang yang terlibat, utamanya dari silsilah keluarga. Namun, APH melihat dari adanya barang bukti.

BACA JUGA: MAKI Gugat Kejagung soal TPPU di Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

"Jangan lihat dia siapa, dia anak siapa, suami siapa, istrinya siapa. Tidak boleh lihat begitu (dalam penegakan) hukum," tegasnya.

Diketahui, Kejagung menetapkan M. Yusrizki sebagai tersangka kedelapan kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Sebelum statusnya dinaikkan, ia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Banten, pada Kamis (15/6) pagi.

"Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan, kami naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Kamis (15/6). 

Yusrizki pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Yusrizki ditahan selama 20 hari pertama per hari penahanan.

Sebelum berstatus tersangka, tim penyidik Kejagung sempat memeriksa Yusrizki beberapa kali. Pemeriksaan terakhir pada Maret 2023.

Diketahui, 99,9 persen saham PT BUP dimiliki suami Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro. 

Dalam proyek ini, PT BUP diduga melakukan pengerjaan power system, yang meliputi baterai dan solar panel dalam paket 1-5.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kejagung   Puan   BTS   korupsi  

Terpopuler