MAKI Gugat Kejagung soal TPPU di Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

Jumat, 16 Juni 2023 – 07:56 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6).

Gugatan praperadilan itu terkait tidak dikenakannya tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo.

BACA JUGA: Pria di Pematang Siantar Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat

MAKI mendaftarkan gugatan itu dengan tanda terima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 62/PudPra/2023/PM. Jak. Sel.

"Gugatan praperadilan bertujuan mengejar pelaku yang lebih besar dan lebih luas," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

BACA JUGA: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Temukan Jejak Pencucian Uang

Melalui gugatan itu, MAKI meminta PN Jakarta Selatan menyatakan secara hukum termohon (Kejagung) telah melanggar ketentuan Pasal 25 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 50, 102 dan 106 KUHAP serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menangani tindak pidana pencucian uang pada tindak pidana korupsi perkara dugaan korupsi proyek pengadaan BTS Bakti Kominfo.

Hal itu karena Kejagung tidak menetapkan tersangka TPPU terhadap Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, dan oknum penerima saweran uang, seluruh pemilik perusahaan pemborong, dan seluruh pemilik perusahaan subkontraktor/supplier barang yang diduga terlibat dugaan penyimpangan dan perkara dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.

BACA JUGA: Konon Perputaran Uang di Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang Rp 500 Miliar Setahun

MAKI juga meminta hakim untuk memerintahkan Kejagung melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi perkara dugaan korupsi proyek pengadaan BTS Bakti Kominfo dalam bentuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan TPPU, dengan menetapkan tersangka atas nama Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, dan para pihak yang terlibat.

Kemudian, meminta hakim memerintah Kejagung untuk melakukan pengawasan sehingga menetapkan tersangka TPPU perkara dugaan korupsi proyek pengadaan BTS Bakti Kominfo terhadap para tersangka.

Sementara itu, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Tersangka kedelapan yang baru ditetapkan ialah Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Muhammad Yusrizki (MY).

MY ditetapkan sebagai tersangka dengan kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP). Dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.

"Sampai saat ini kami masih mendalami dan belum menemukan sebagaimana UU TPPU, yaitu Pasal 3, 4 dan 5. Belum menemukan, belum ada penyamaran, penyembunyian, transfer sebagaimana UU TPPU," ujarnya.

Ketut menyebut penyidik sudah melakukan upaya kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan TPPU tersebut.

"Dalam perkembangan lebih lanjut kami masih menunggu karena ini prosesnya sedang berjalan penyidikannya dan prosesnya lagi sedang dalam penuntutan," ujar Ketut.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Motif Pembunuhan Siswi SMA Ini Terungkap, Pelaku Sempat Mengajak Begituan, Terjadilah


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler