Suap Bansos, KPK Periksa Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jabar

Selasa, 11 Maret 2014 – 12:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Sareh Wiyono. Dia diperiksa sebagai saksi untuk hakim Ad Hoc di Pengadilan Negeri Bandung Ramlan Comel.

Ramlan merupakan tersangka kasus dugaan suap majelis hakim perkara Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota Bandung yang melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono.

BACA JUGA: KPK Kembali Periksa Ratu Atut Sebagai Tersangka

"Yang bersangkutan (Sareh Wiyono) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (11/3).

Sebelumnya, Komisioner Komisi Yudisial Eman Suparman melaporkan enam orang hakim di Jawa Barat yang diduga melakukan korupsi ke KPK. Soal hakim nakal itu diketahui dari laporan mantan Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono yang menjadi terpidana kasus dugaan suap pengurusan perkara dana Bansos Pemerintah Kota Bandung. Sareh termasuk salah satu orang yang dilaporkan.

BACA JUGA: Ketua DPD : Jawa Masa Lalu, Kawasan Timur Masa Depan

Selain Sareh, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang karyawan bernama Iwan Catur dalam kasus dugaan suap majelis hakim perkara Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota Bandung. "Yang bersangkutan juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Seperti diberitakan, kasus itu bermula dari aksi KPK menangkap tangan Setyabudi dan kurir Asep pada 22 Maret 2013 di ruang Setyabudi di Pengadilan Negeri Bandung. Setyabudi kepergok menerima uang Rp 150 juta dari Asep yang bertugas sebagai kurir.

BACA JUGA: Asosiasi Mantan Napi Minta PK Dibatasi Dua Kali Setahun

Diduga, duit itu merupakan imbalan atas vonis pada perkara kasus Dana Bansos Pemerintah Kota Bandung. Dalam perkara itu, Setyabudi menjadi ketua majelis hakim. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Merapi Batuk, Semburkan Abu 1.500 Meter


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler