jpnn.com, JAKARTA - Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita di Mapolda Jawa Timur pada hari ini.
Akhmad diperiksa sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, seusai laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10).
BACA JUGA: Didik Soroti Gas Air Mata Kedaluwarsa saat Tragedi Kanjuruhan
"Hari ini dilakukan pemeriksaan Dirut LIB di Polda Jatim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (12/10).
Irjen Dedi mengatakan Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yakni Ketua Panpel Pertandingan Abdul Haris dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema pada Selasa (11/10) kemarin.
BACA JUGA: Menpora Amali Tak Ingin Liga Indonesia Terhenti Terlalu Lama, Ini Alasannya
Namun, tiga tersangka lainnya yang notabene anggota Polri, yakni dari Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto meminta dijadwalkan pemeriksaan ulang.
Sedianya, tiga anggota Polri itu diperiksa pada Selasa kemarin. Sebab, ketiga tersangka itu ingin didampingi pengacara.
BACA JUGA: Harapan Victor Igbonefo di Tengah Usia yang Makin Uzur
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan seharusnya lima, ada tiga anggota Polri, kemudian Panpel, sama Security Officer. Namun, yang bersangkutan (tiga anggota Polri, red) minta diperiksa ulang kembali dan didampingi pengacara," ujar Dedi.
Dalam tragedi Kanjuruhan ini, tercatat ada 132 korban meninggal dunia.
Adapun enam tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat karena kealpaan.
Kemudian Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama