Dirut PT LIB Jadi Tersangka, Surat Penolakan Perubahan Jadwal Arema vs Persebaya Jadi Sorotan

Kamis, 06 Oktober 2022 – 21:59 WIB
Ketua Organizing Committe Piala Presiden Akhmad Hadian Lukita. Foto: Amjad/JPNN

jpnn.com - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita resmi ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Pria yang karib disapa Lulu itu merupakan sosok penanggung jawab dari kompetisi Liga 1.

BACA JUGA: Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Dirut PT LIB

Sebagai operator, PT LIB juga sempat disorot karena tak memenuhi rekomendasi dan permintaan pihak klub dalam hal ini Arema FC untuk menggelar laga pada sore hari, bukan malam hari.

Permintaan itu diajukan Arema karena mendapat rekomendasi dari Polres Malang untuk memajukan jam pertandingan (melawan Persebaya Surabaya, red).

BACA JUGA: Kemenpora Gelar Rakor Menyikapi Tragedi Kanjuruhan, Ketum PSSI Tak Terlihat

Setelah itu, Polres Malang juga mengirimkan surat permintaan agar jadwal pertandingan diubah sama seperti surat yang dikirimkan oleh Arema FC ke PT LIB. Namun, pihak opertaror Liga 1 menolak permintaan tersebut.

Penolakan itu tertuang dalam surat nomor 497/LIB-KOM/IX/2022 yang ditandantangani oleh Dirut PT LIB. Dengan tegas, dijawab bahwa permintaan Arema FC dan Polres Malang tidak bisa dipenuhi.

Meski tidak secara ekplisit menyebut kata menolak, tetapi di surat itu diperintahkan agar tim Singo Edan melakukan koordinasi optimal dengan Kapolres Malang agar laga tetap dimainkan pada malam hari.

"Maka perkenankanlah kami PT LIB, menyampaikan bahwa meminta kepada Arema FC untuk berkoordinasi secara optimal kepada pihak keamanan dalam hal ini Kapolres Malang untuk TETAP DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN JADWAL YANG TELAH DITENTUKAN," bunyi penegasan surat LIB dengan kata yang ditulis besar dan dicetak tebal.

Screen shoot surat penolakan perubahan jadwal Arema vs Persebaya

Karena kondisi itulah, laga tetap digelar malam hari dengan tingkat kerawanan tinggi. Namun, yang perlu digarisbawahi ialah siapa yang meminta laga tersebut tetap digelar pada malam hari, sebab status PT LIB hanyalah pelaksana dari hasil koordinasi.

Dalam surat tersebut, pada nomor tiga, dijelaskan bahwa rujukan keputusan itu dikeluarkan setelah ada koordinasi antara PSSI, PT LIB, dan Host Broadcast.

Apabila Dirut PT LIB menjadi tersangka maka sejatinya Lulu hanya menjalankan perintah dari pihak pemberi keputusan, yakni federasi dan host broadcast yang sebelumnya sempat berkoordinasi. Mungkinkah bakal ada tersangka tambahan?(dkk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Dhiya Muhammad El-Labib
Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler