jpnn.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memberhentikan Direktur Utama PT PAL Indonesia M Firmansyah Arifin.
Hal ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (30/3) lalu.
BACA JUGA: Dua Anak Buah Rini Soemarno Dikurung, Satu Lagi Buron
Di mana saat ini KPK telah menetapkan Firmansyah sebagai tersangka.
Pemberhentian Firmansyah juga sudah dibahas oleh dewan komisaris PT PAL.
BACA JUGA: Dirut PT PAL Cs Terima Suap Penjualan Kapal Perang
"Mengikuti perkembangan di KPK, dewan komisaris PT PAL telah mengambil keputusan untuk memberhentikan dirut yang telah ditetapkan jadi tersangka," ujar Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno lewat pesan singkatnya, Jumat (31/3) malam.
Kementerian BUMN kata Harry bakal menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada KPK untuk mengusut sampai tuntas.
BACA JUGA: Manajemen PT PAL Diminta Perketat Pengawasan
"Kami menghargai yang dilakukan KPK dan mengikuti seksama perkembangannya," tandas Harry.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BUMN: Tindak Tegas Pejabat yang Terlibat Korupsi
Redaktur & Reporter : Yessy