Dirut PT PAL Segera Duduk di Kursi Sidang

Jumat, 19 Maret 2021 – 21:13 WIB
Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PAL Indonesia Budiman Saleh ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis (18/3). Dengan begitu, Budiman dipastikan bakal diadili dalam waktu dekat.

Selain Budiman, jaksa KPK juga melimpahkan berkas perkara untuk tersangka Didi Laksamana, Arie Wibowo, dan Ferry Santosa Subrata. Budiman dan tiga tersangka tersebut terjerat kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia pada 2007-2017.

BACA JUGA: KPK Duga Dirut PT PAL Kecipratan Duit Haram Skandal PTDI

"Jaksa KPK Gina Saraswati telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Didi Laksamana, terdakwa Budiman Saleh, tersangka Arie Wibowo, dan tersangka Ferry Santosa Subrata ke PN Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (19/3).

Fikri menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan kuasa penahanan para tersangka ke Pengadilan Tipikor Bandung.

BACA JUGA: Ungkap Korupsi di PT DI, KPK Jerat Dirut PT PAL Budiman Saleh

Adapun penahanan Budiman Saleh, Ferry Santosa Subrata, dan Arie Wibowo dititipkan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. Sedangkan Didi Laksamana tetap dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat karena pertimbangan kondisi kesehatan.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Fikri.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Tinjau Kapal Selam Alugoro-405 di PT PAL

Para tersangka masing-masing didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler