jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh sebagai tersangka baru dalam kasus patgulipat penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) periode 2007-2017.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Budiman menjadi tersangka terkait posisinya saat masih menjadi petinggi di PT DI.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka pada 12 Maret 2020, yakni BUS (Budiman Saleh, red)," ujar Karyoto dalam siaran pers ke media, Kamis (22/10).
BACA JUGA: KPK Garap Eks Legislator PAN terkait Kasus PT Dirgantara Indonesia
Sebelum menjadi dirut PT PAL, Budiman pernah berkarier di PT DI. Antara lain sebagai direktur aerostructure (2007- 2010), direktur aircraft integration (2010-2012), serta direktur niaga dan restrukturisasi (2012-2017).
Karyoto menjelaskan, KPK menduga Budiman diduga telah menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran dari pekerjaan mitra fiktif sebesar Rp 686.185.000. Perkaranya bermula ketika PT DI menggelar rapat dewan direksi pada akhir tahun 2007.
BACA JUGA: KPK Duga Dirut PT PAL Kecipratan Duit Haram Skandal PTDI
Rapat itu menyepakati sejumlah hal. Salah satunya ialah penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada customer/pembeli P atau end user untuk memperoleh proyek.
Selanjutnya, PT DI melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana serta para pihak di lima perusahaan sebagai mitra penjualan. Kelima perusahaan itu ialah PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Angkasa Mitra Karya, PT Abdi Sentosa Perkasa, PT Penta Mitra Abadi, serta PT Selaras Bangun Usaha yang diwakili direkturnya, Ferry Santosa Subrata.
BACA JUGA: KPK Jerat Tiga Petinggi PT PAL sebagai Tersangka Suap Kapal Perang
Walakin, PT DI menandatangani 52 kontrak dengan mitra penjualan selama periode 2008-2016. "Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user," tutur Karyoto.
Selanjutnya, PT DI melakukan pembayaran via transfer kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut. Namun, sejumlah yang yang ada di rekening tersebut dikembalikan secara transfer, tunai, cek ke pihak-pihak di PT DI.
"Dana yang dihimpun melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI, pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya," pungkas Karyoto.(mcr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama