KPK Duga Dirut PT PAL Kecipratan Duit Haram Skandal PTDI

Sabtu, 13 Juni 2020 – 09:20 WIB
Kasus suap. Foto ilustrasi: istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh kecipratan aliran dana dari perkara korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017. Sebelum menjabat sebagai dirut PT PAL Indonesia, Budiman merupakan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PTDI.

Budiman diduga turut bersama-sama sejumlah direksi PT Dirgantara Indonesia, yakni Budi Santoso selaku Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia dan sejumlah pejabat lainnya menerima aliran uang Rp 96 miliar. Uang tersebut diterima direksi PT Dirgantara Indonesia dari enam perusahaan yang menjadi agen penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia.

BACA JUGA: KPK Akhirnya Umumkan Status Eks Bos PTDI Budi Santoso

"Bahwa setelah keenam perusahaan mitra atau agen tersebut menerima pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar,," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).

Firli menerangkan, kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso bersama-sama dengan beberapa petinggi PTDI kala itu menggelar rapat mengenai kebutuhan dana untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.

BACA JUGA: Saham PTDI Dijual ke Tiongkok?

Dalam rapat itu dibahas juga mengenai biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

"Selanjutnya Tersangka BS (Budi Santoso) mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, namun sebelum dilaksanakan, Tersangka BS meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN," katanya.

BACA JUGA: LBH BUMN: Jangan Terlalu Menyudutkan PTDI

Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerja sama mitra atau keagenan dengan mekanisme penjunjukkan langsung. Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan PT Dirgantara Indonesia, pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam sandi-sandi anggaran pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Selanjutnya, Budi Santoso menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerjasama mitra atau keagenan. Kemudian, mulai Juni 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan atau agen antara PT Dirgantara Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

"Atas kontrak kerja sama mitra atau agen tersebut, seluruh mitra atau agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama," katanya.

PT Dirgantara Indonesia baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra atau agen pada 2011 atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama tahun 2011 sampai dengan 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen tersebut sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta.

Dari pembayaran tersebut, Budi Santoso Cs menerima aliran uang Rp 96 miliar. Atas tindak pidana yang diduga dilakukan para direksi PT Dirgantara Indonesia tersebut, keuangan negara dirugikan hingga sekitar Rp 300 miliar yang dihitung berasal dari pembayaran PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen.

"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta," kata Firli.

Meski disebut turut mengikuti rapat, serta perbuatan lain terkait tindak pidana ini, bahkan turut menerima aliran dana, Budiman Saleh, dan sejumlah pihak lain belum ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ptdi   KPK   Dirut PT PAL   korupsi  

Terpopuler