Dirut RS Medika Permata Hijau Pukul Kamera Pewarta di KPK

Senin, 22 Januari 2018 – 16:27 WIB
Direktur Utama RS Medika Permata Hijau Hafil Budianto (berjaket biru dan topi) berjalan keluar dari gedung KPK, Jakarta, Senin (22/01). Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama RS Medika Permata Hijau Hafil Budianto menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/1). KPK memeriksa Hafil sebagai saksi kasus dugaan merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto.

Selain memeriksa Hafil, lembaga antirasuah itu juga memanggil Setya Novanto dan istrinya, Deisti Astriani, serta dokter RS Medika Permata Hijau Glen S. Dunda. Mereka menjadi saksi bagi Fredrich Yunadi yang menjadi tersangka menghalangi penyidikan terhadap Novanto dalam kasus e-KTP.

BACA JUGA: Dipecat Setya Novanto, Yorrys Ditampung Airlangga Hartarto

"Yang bersangkutan diperiksa terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) Setya Novanto," ucap juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta Senin (22/01).

Hafil pun sudah menuntaskan pemeriksaan selama kurang lebih empat jam. Namun, dia enggan diwawancarai awak media.

BACA JUGA: Terungkap! Proyek e-KTP Dibahas di Rumah Novanto

Karena tak mau terjepret kamera, Hafil menutupi wajahnya dengan payung. Namun, fotografer tetap memburunya.

Hafil pun terlihat kesal. Bahkan, pria berambut putih itu sempat memukulkan payung yang dipegangnya ke kamera pewarta foto Resa Esnir.

BACA JUGA: KPK Sita Barang Palsu, Mbak Rita Tertawa

Sontak, Resa pun bereaksi. ”Pak, jangan mukul kamera gitu. Nanti saya tuntut dengan UU Pers," ucap Resa.

Hafil pun hanya bisa diam. Dia bergegas menuju halaman gedung KPK menuju mobil yang akan menjemputnya.

Sementara Resa mengatakan kameranya sempat eror karena kena pukulan payung yang dibawa Hafil. Namun, masih bisa digunakan kembali.

"Tadi sempat eror pas dipukul pakai payung, tapi ini sudah normal lagi," katanya kepada JawaPos.com.

KPK sebelumnya telah menetapkan Fredrich dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Keduanya diduga memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK.

Fredrich bahkan disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan. KPK pun menjerat Fredrich dan Bimanesh dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎(ipp/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Setnov Anggap JPU Datangkan Saksi yang Tak Relevan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler