jpnn.com, JAKARTA - Maqdir Ismail selaku pengacara Setya Novanto menilai jaksa penuntut umum (JPU) mendatangkan saksi yang tidak relevan dengan dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya dalam kasus korupsi e-KTP.
Menurut Maqdir, perintah Hakim Kusno tak sepenuhnya dijalankan JPU sejak sidang pertama hingga ketiga.
BACA JUGA: Siapa Yang Mengarahkan Novanto Jadi Justice Collaborator?
“Para saksi yang dipanggil jaksa dari pihak money changer serta aliran dana yang sebesar Rp 225 miliar tak satu pun yang mengarah kepada terdakwa,” kata Maqdir, Kamis (18/1).
Dia menambahkan, dana USD 2.190 juta yang ditukar di money changer tak berkaitan dengan Novanto.
BACA JUGA: Cita-Citanya Terwujud, Setnov: Terima Kasih, Pak Jokowi
Menurut Maqdir, tidak adanya kaitan para saksi dengan terdakwa juga dipertegas oleh Kusno dalam persidangan.
”Para saksi saat ditanya hakim apakah mengenal terdakwa, semuanya menjawab tak ada yang kenal atau mengetahui terdakwa Setya Novanto,” tambah Maqdir.
BACA JUGA: Novanto Berterima Kasih ke Pak Jokowi, Ternyata karena Ini
Dia menjelaskan, para saksi juga mengatakan bahwa Novanto tidak memiliki hubungan dengan Oka Mas Agung selaku pemilik money changer.
“Transaksi barter dolar adalah satu tindakan wajar dan lazim dipraktikkan dalam bisnis money changer,” tegas Maqdir. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sedang Diwawancarai, Bamsoet Didemo soal Miryam S Haryani
Redaktur & Reporter : Ragil