jpnn.com - JAMBI - Direktur RSUD Raden Mataher Jambi (Ali Imran), saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di RSUD Raden Mataher tahun 2010. Namun, tidak menutup kemungkinan, penyidik akan menetapkannya sebagai tersangka karena dalam proyek tersebut, Ali Imran merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) nya.
Surjono turin Kasubdit Tpikor Kejagung menjelaskan, bahwa untuk pekerjaan pengadaan barang alkes Di RSUD RM tersebut, pihak Direktur dalam hal ini Ali Imran, hanya mengetahui, namun tidak ikut terlibat secara langsung dalam proses pengadaanya. Tapi Surjono juga tidak menepis, proses penyidikan sewaktu-waktu akan mengarah ke KPA.
BACA JUGA: Kabel Optik Dicuri, PLN Rugi Puluhan Juta
"Dia (Ali Imran) hanya selaku Kuasa Pengguna Anggran, tapi proses penyidikan masih terus berjalan,"imbuhnya.
Ali Imran sendiri, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus lainnya, yakni kasus pengadaan genset yang juga dilaksanakan oleh RSUD Jambi tahun 2012.
BACA JUGA: Awas! Maling Pecah Kaca Mobil Beraksi
Pada kasus itu, penyidik menetapkan Ali Imran dan Hengki sebagai tersangkanya.
Proses penyidikan kasus yang menjerat Direktur RSUD Jambi ini, penyidik akan memanggil Ali Imran pada Kamis (23/4). "Kamis pekan depan kita akan kembali memeriksa Ali Imran, dan suratnya sudah kita layangkan,"kata Imran Yusuf, kepada para Harian Pagi Jambi Ekspres (Jawapos Group, red) di Jambi, Jumat (17/4).(cr8)
BACA JUGA: Curi Motor Tetangga untuk Biaya Istri Melahirkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minimarket di Balikpapan Masih Jual Miras
Redaktur : Tim Redaksi