jpnn.com - BALIKPAPAN - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga dilakukan Syahrani (34) warga Jalan Al Fallah RT 41 Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat saat masih dalam proses penyelidikan.
Syahrani mengaku bahwa sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang dipakainya merupakan sepeda motor gadai dari seseorang bernama Marco warga Samarinda.
BACA JUGA: Minimarket di Balikpapan Masih Jual Miras
"Saya kasihan sama Marco, katanya lagi butuh uang Rp 3 juta, terus dia kasih saya motor tapi enggak ada surat-suratnya. Uangnya katanya buat biaya melahirkan istrinya yang ada di Samarinda," kilah pria berambut gondrong ini kepada Balikpapan Pos (Grup JPNN.com).
Diketahui bahwa sepeda motor curian tersebut merupakan milik tetangga Syahrani yang hilang sejak Kamis (9/4) minggu lalu.
BACA JUGA: Minimarket di Balikpapan Masih Jual Miras
"Saya enggak tahu kalau motor itu milik tetangga saya," katanya.
Menanggapi pengakuan Syahrani, Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Aiptu Senu Fahruddin mengatakan, hal tersebut biasa dikatakan para pelaku kejahatan supaya tidak diberi hukuman berat.
BACA JUGA: Gelar Razia, Ratusan Botol Miras Disita
“Tetap kita proses, walaupun pengakuannya seperti itu, karena dia sendiri tidak bisa menunjukkan siapa orang yang menggadai motor tersebut ke dia,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya petugas unit Opsnal berhasil membekuk pelaku yang diduga melakukan tindak pidana curanmor bernama Syahrani pada Rabu (15/4) siang saat melintas menggunakan sepeda motor curiannya di kawasan Jalan Letjen S Parman. Kepada pelaku polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (pri/war/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikira Orang Berkelahi, Ternyata Si Jago Merah Mengamuk
Redaktur : Tim Redaksi