jpnn.com - BALIKPAPAN- Larangan penjualan minuman alkohol golongan A berkadar 5 persen di minimarket resmi berlaku mulai Kamis (16/4. Meski begitu, aturan tersebut ternyata belum sepenuhnya ditaati.
Setidaknya itu terlihat di Balikpapan. Pantauan Balikpapan Pos, masih ada pengecer berbasis toko dan minimarket yang menawarkan minuman haram. Hanya saja, penjualan dilayani by request (menunggu adanya permintaan).
BACA JUGA: Minimarket di Balikpapan Masih Jual Miras
Konsep itu dianut jauh sebelum ada larangan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Minuman yang dijual pun berbagai merek. Itu untuk ukuran minuman berukuran botol besar. Sedangkan botol mini dengan merek minuman yang kadarnya lebih rendah terpajang di rak berpendingin.
Wakil Ketua BPC Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Oo Wasro berharap, pemerintah bertindak terhadap berbagai bentuk pelanggaran. "Ya, aturan ini kan sudah disosialisasikan lewat pemberitaan yang dilakukan rutin berbagai media. Jadi enggak ada alasan enggak tahu apalagi melanggar, harus ikuti aturan," ulasnya di sela aktivitas di hotelnya, Jumat (17/4).
BACA JUGA: Gelar Razia, Ratusan Botol Miras Disita
Sanksi pun patut dijatuhkan kepada para pelanggar. "Tentunya bertahap. Mungkin sanksi administratif dulu yang penting ada pengawasan dan ketegasan," tambah Wasro.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Kadisperindagkop) Doortje Marpaung menerangkan, hingga kemarin tidak ada temuan minimarket yang berjualan alkohol. Termasuk laporan masyarakat. "Tapi tetap kami melakukan pengawasan secara rutin," jelasnya di ujung telepon. (dra/yud)
BACA JUGA: Dikira Orang Berkelahi, Ternyata Si Jago Merah Mengamuk
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bebaskan Pencuri yang Ditangkap Warga
Redaktur : Tim Redaksi