jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Imigrasi mencegah Direktur Utama PT. Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan bepergian ke luar negeri.
Permintaan pencegahan itu berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: Kebijakan KUR Menteri BUMN Dorong Penyerapan Lapangan Kerja Hingga 32,1 Juta
Pencegahan Karen ke luar negeri dibenarkan Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh.
"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," ujar Ahmad saat dikonfirmasi, Rabu (13/7).
BACA JUGA: Bertransformasi, BUMN Peruri Kini Punya Produk Cetakan Digital
Masih belum diketahui berkaitan dengan kasus apa Dirut BUMN era Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dicegah ke luar negeri.
KPK masih menutup informasi mengenai pencegahan Karen ke luar negeri.
BACA JUGA: AKHLAK Award BUMN 2022, Wapres: Ini Modal Untuk Memenangi Kompetisi
Namun diketahui KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT. Pertamina.
KPK belum mengumumkan detail terkait kasus itu.
KPK menyatakan bakal segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) PT. Pertamina.
"Cepat atau lambat akan kami umumkan secara jelas, ya, bukti-bukti kami kumpulkan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/6). (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum HIPMI Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, Jadi Tersangka di KPK?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga