Disahkan di Rapat Paripurna, RUU Wantimpres Resmi Jadi Aturan Negara

Kamis, 19 September 2024 – 14:01 WIB
Ilustrasi ruang Sidang Paripurna DPR RI. Foto/dokumen: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres menjadi menjadi aturan negara.

Hal demikian terungkap saat DPR RI melaksanakan Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).

BACA JUGA: Ketua Banggar DPR: APBN Tak Terpengaruh Jika Kementerian Bertambah

Awalnya, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto menyampaikan laporan soal RUU Wantimpres di tingkat I.

Wihadi mengatakan ada beberapa perubahan yang masuk dalam RUU Wantimpres, semisal perbedaan nama lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

BACA JUGA: Respons Wantimpres Soal Wacana Jalur Kereta Cepat Diperpanjang hingga Surabaya

Legislator Fraksi Gerindra itu menyebut RUU Wantimpres juga mengubah aturan soal tanggung jawab kepada Presiden dan Wapres RI.

"Perubahan pasal dua terkait tanggung jawab Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia kepada Presiden dan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini,” ujar Wihadi dalam Rapat Paripurna, Kamis.

BACA JUGA: Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Dibahas DPR Periode Berikutnya

Dia mengatakan perubahan selanjutnya dalam revisi itu ialah aturan tentang komposisi Wantimpres yang ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden.

Kemudian, lanjut Wihadi, RUU Wantimpres membahas tentang aturan soal syarat menjadi anggota lembaga.

Syaratnya, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan pelanggaran yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus selaku pimpinan rapat meminta persetujuan kepada seluruh legislator untuk mengesahkan Revisi UU Wantimpres menjadi aturan yang berlaku.

"Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" ucap Lodewijk.

Para legislator yang hadir dalam Rapat Paripurna kemudian menjawab setuju, lalu Lodewijk mengetuk palu sebagai pertanda RUU Wantimpres disahkan. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal RPMK IHT, Anggota DPR RI Ingatkan Pemerintah Pertimbangkan Dampak Hulu Hingga Hilir


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler