Disaksikan Gibran, Nadiem Makarim Bilang Begini kepada Guru Honorer Peserta Tes PPPK 2021

Senin, 13 September 2021 – 21:25 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim didampingi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meninjau pelaksanaan tes PPPK guru 2021 di Surakarta. Foto Humas Kemendikbudristek

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) didampingi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung pelaksanaan tes PPPK guru 2021 di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (13/9). 

Mendikbudristek Nadiem memberikan semangata supaya guru honorer peserta tes PPPK 2021 tahap I ini bisa lulus semuanya. 

BACA JUGA: Istri Tidak Lulus Passing Grade PPPK 2021 Tahap I, Ketum Honorer Menangis, Terpukul, Terguncang

"Selamat bapak, ibu guru, akhirnya tidak perlu lagi antre untuk mengikuti tes seleksi PPPK. Semoga bapak, ibu, bisa berhasil dan lulus menjadi ASN PPPK,” ujar Menteri Nadiem kepada para guru honorer yang melaksanakan tes di SMK Negeri 6 Surakarta, Senin (13/9).

Sambil mengangkat tangannya Nadiem memotivasi para guru honorer untuk berusaha semaksimal mungkin bila di tes PPPK tahap I tidak lulus passing grade. 

BACA JUGA: Kabar Buruk dari Bu Nur Terkait Hasil Tes PPPK Guru 2021, Sedih

Dia pun menyempatkan diri menyapa satu per satu para peserta yang duduknya berjarak.  

Salah satu guru honorer di SDN Serengan 1 Surakarta, Ayu menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah atas diselenggarakannya seleksi PPPK 2021 ini. 

BACA JUGA: Peserta tes PPPK Cari Swab Antigen Gratis, Uangnya untuk Beli Kemeja Putih

“Terima kasih banyak atas perhatiannya untuk kami. Dengan adanya tes PPPK ini kami diberikan kesempatan untuk menjadi ASN, khususnya dengan adanya afirmasi 15 persen bagi yang sudah lama menjadi guru. Kami  sangat terbantu sekali,” ujar Ayu.

Seleksi guru PPPK merupakan bagian dari upaya menyediakan kesempatan yang adil dan bersih, demokratis, terhadap guru honorer yang memiliki kompetensi baik. 

Terkait mekanisme pelaksanaanya, peran kementerian/lembaga dalam seleksi PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut, mekanismenya sudah diatur termasuk Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan ASN yang diketuai oleh kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN). 

Tujuan adanya Panselnas ialah  menjamin objektivitas pengadaan ASN PPPK. 

Dalam pengadaan ASN PPPK, ujian kompetensi menjadi wewenang Kemendikbudristek. 

Pada akhir tinjauannya, Nadiem Makarim mengapresiasi kepada Wali Kota Gibran Rakabuming Raka beserta jajarannya yang telah menyelenggarakan seleksi guru PPPK dengan lancar dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang baik.  (esy/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler