jpnn.com, SUKABUMI - Seorang tahanan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba melangsungkan pernikahan di Masjid At-Taqwa Polres Sukabumi Kota, Senin.
Tahanan tersebut berinisial MRS (18), sedangkan mempelai perempuan MA (17).
BACA JUGA: Kematian AG di Tahanan Terungkap, Dia Dikeroyok, Nih Pelakunya
"Pemberian izin menikah ini atas dasar kemanusiaan," kata Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Sukabumi Kota Iptu Saribuono, Senin.
Pantauan di lokasi, pelaksanaan akad nikah secara sederhana di Masjid At-Taqwa ini dihadiri oleh keluarga masing-masing mempelai.
BACA JUGA: Prajurit TNI Pratu IS Melintas di Depan Polres, Anggota Polisi Berteriak, Terjadi Perkelahian
Rasa bahagia bercampur sedih terlihat di wajah kedua mempelai saat pembacaan ijab kabul yang dipimpin Muchsin, petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Warudoyong.
Seusai dinyatakan sah menjadi suami istri, pasangan ini pun tidak mampu membendung air mata.
Pihak Polres Sukabumi Kota yang ikut menjadi saksi juga memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengobrol sejenak.
Prosesi pernikahan ini pun turut disaksikan oleh para tahanan lainnya yang mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota.
Seusai dinyatakan sah menjadi suami istri, MRS dan MA pun harus kembali berpisah karena sang suami yang merupakan tersangka kasus narkoba harus kembali masuk ke dalam sel tahanan untuk menjalani persidangan dan hukuman dari majelis hakim yang sudah menantinya.
MA hanya bisa menangis karena harus kembali berpisah dengan suaminya tersebut.
Selama prosesi pernikahan, polisi menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan hanya boleh dihadiri oleh perwakilan dari pihak keluarga kedua mempelai. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti