NIK & NPWP Bersatu, Awas yang Suka Menunggak Pajak, Siap-Siap Saja!

Rabu, 10 Agustus 2022 – 16:36 WIB
DJP menyebut integrasi NIK dan NPWP akan memudahkan masyarakat membayar pajak. Foto: ilsutrasi/ Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan memudahkan penduduk dalam membayar pajak.

DJP juga sedang membangun sistem agar pembayaran pajak dapat dilakukan melalui situs web pihak ketiga, seperti perbankan, dan akan dibangun aplikasi yang menyesuaikan dengan kebiasaan Wajib Pajak (WP).

BACA JUGA: Masyarakat Diharap Tenang, DJP Pastikan Keamanan Integrasi NIK dan NPWP

“Jadi, misalnya saat ada tunggakan pajak, pegawai pajak bisa mengetahui apa yang harus dilakukan berdasarkan kebiasaan wajib pajak, apakah cukup dengan notifikasi, penyuratan, atau dipanggil,” kata dalam podcast Cermati yang dipantau di Jakarta, Rabu (10/8).

Menurut Iwan, digitalisasi pembayaran pajak dapat membuat pelayanan pajak lebih efisien dan ramah lingkungan, sehingga DJP sekaligus mendukung penghijauan sistem pajak.

BACA JUGA: Integrasi NIK & NPWP Untung untuk Negara, tetapi Beban untuk Rakyat

“Kami turut menghijaukan sistem pajak dengan tidak menggunakan banyak kertas. Jadi turut mendukung gerakan greening the tax system (menghijaukan sistem pajak),” ucapnya.

Iwan menyebut saat ini setidaknya 19 juta NIK sudah diintegrasikan dengan NPWP.

“Pada saat kami menyandingkan ada NPWP yang NIK-nya tidak update. Kemudian kami cek namanya berbeda, jadi ini yang pertama kami sandingkan dulu,” katanya

Namun, dia tidak menampik mengalami kendala dalam integrasi data NIK dan NPWP.

Sebab, Indonesia belum memiliki standar dalam pencatatan data penduduk sehingga perlu penyesuaian.

“Misalnya data alamat, ada yang menulis jalan ada pula yang jl. Begitu pula nama penduduk, Indonesia tidak mengenal nama depan atau belakang,” kata Iwan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
NIK   NPWP   pajak   DJP   wajib pajak  

Terpopuler