Disangka Korupsi, Bupati Kolaka Bakal Dilarang ke Luar Negeri

Senin, 11 Juli 2011 – 16:56 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mempersempit ruang gerak Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari MattaSetelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Buhari juga bakal dilarang bepergian ke luar negeri.
 
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad, pencegahan atas Buhari agar tidak ke mancanegara itu merupakan salah satu langkah lanjutan guna memperlancar penyidikan yang kini dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus)

BACA JUGA: Staf Ahli SBY jadi Buronan

"Semua instrumen yand ada dalam penyidikan akan dipakai, termasuk pencekalan (pencegahan dan tangkal) nantinya," kata Noor di Kejaksaan Agung, Senin (11/7).

Sebelumnya, Buhari ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian izin pembukaan pertambangan di areal kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Lemo
Dalam kasus ini, Buhari disangka telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, serta menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

"Pasal yang dikenakan, Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 (yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001) tentang Tipikor," ungkap Noor

BACA JUGA: Mahfud: Tak ada Lagi Surat Palsu di MK

Sementara kerugian negara yang timbul akibat perbuatan Buhari, diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.

Namun angka kerugian itu masih belum final
"Tapi (kerugian) itu masih dugaan, karena masih ada audit untuk menentukan kerugiannya," tambah Noor Rachmad.

Selain Buhari, tersangka lain dalam kasus itu adalah pegawai PT Kolaka Mining International bernama Atto Sakmiwata Sampetoding

BACA JUGA: Bahas Serangan Nazaruddin, SBY akan Konpres di Cikeas

"Jadi ada dua tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung, tapi yang bersangkutan (Buhari) diperiksa menunggu jadwal selanjutnya," tambah Noor.

Kasus korupsi tersebut berawal ketika Buhari mengeluarkan surat KP Nomor 46 Tahun 2007 tanggal 28 Juni 2008 untuk PT Inti JayaDari hasil penyidikan kejaksaan, KP tersebut dikeluarkan tanpa seizin Menteri Kehutanan sehingga dianggap menyalahi aturan yang adaDugaan lain, Buhari mendapat uang lebih dari Rp 5 miliar dengan mengeluarkan KP untuk mengeruk Pulau Lemo.

KP yang dikeluarkan Buhari sempat mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat dan pemerhati lingkungan sejak tahun 2008 laluPenolakan itu didasarkan atas status Pulau Lemo karena masuk kawasan hutan konservasi.

Namun, status kawasan hutan konservasi tidak menghentikan penambanganSambil menunggu izin pinjam yang diusulkan ke Menteri Kehutanan yang saat itu dijabat MS Kaban, pengerukan nikel terus dilakukanMelalui surat Nomor : S510/MENHUT-VII/2007 tanggal 7 Agustus 2007, Ka"ban akhirnya menjawab surat usulan pinjam pakai Buhari Matta Nomor : 522/1417 tanggal 7 Mei 2007Menhut menyatakan menolak adanya aktivitas penambangan di Pulau Lemo(pra/awa/jpnn)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut: Nazaruddin Ngomong, Aku Anggap Bohong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler