JAKARTA - Menyandang status tersangka dan masuk dalam daftar pencegahan Imigrasi, tak membuat Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak kesulitan bepergian ke luar negeriUntuk yang ketiga kalinya, Awang yang menjadi tersangka korupsi divestasi saham Kaltim Prima Coal (KPC) diizinkan kejaksaan ke luar negeri atas alasan tugas negara.
Sebelumnya, akhir 2010 lalu Awang diizinkan menunaikan ibadah umrah sekaligus mempromosikan Kaltim di Tiongkok
BACA JUGA: PNS Harus Kuasai Bahasa Inggris dan Komputer
Mulai 4 sampai 14 Mei 2011, Awang juga diperkenankan pergi ke Australia.Pihak Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengaku telah mengizinkan Awang pergi ke luar negeri
BACA JUGA: Gusur Thoby Mutis, Yayasan Trisakti Minta Back Up Polisi
Bambang menambahkan, permintaan dikabulkan karena Kejagung merupakan pihak yang menerbitkan pencegahan ke luar negeri
BACA JUGA: Berkas Tuntas, Jaksa DSW Segera Diadili
Namun soal kepulangannya, Bambang mengaku belum mendapat laporan lengkapJika sudah pulang, sesuai prosedur resmi bagi orang yang tengah dicekal, jelas Bambang, pihak Ditjen Imigrasi kembali akan menarik sementara paspor Awang.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Plt Kapuspenkum), Fietra Sany, membenarkan pihaknya memang mengajukan permintaan pencabutan cegah sementara bagi AwangAlasannya demi kepentingan negara dan ada permintaan dari Awang yang didukung jaminan dari duta besar negara pemohon
Namun Fietra menolak negara yang menjamin Awang tersebut"Nggak penting, yang pasti kita memang mengizinkan dia (Awang) ke luar negeri," katanya lewat sambungan telepon
Karena demi kepentingan negara, Fietra mengaku tak khawatir langkah kejaksaan itu akan kembali menuai tudingan miring dari masyarakat atau kalangan pemerhati pemberantasan korupsi"Sepanjang ikuti aturan dan demi kepentingan negara, siapa saja (tersangkanya) kita perbolehkan," katanya(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi PPP Bangga Anaknya Mondok di Al Zaytun
Redaktur : Tim Redaksi