JAKARTA - Eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 821K/2010 mengenai tidak diperbolehkannya lagi Thoby Mutis bersama sembilan orang lainnya duduk di Rektorat Universitas Trisakti yang direncanakan pada Kamis (19/5) berlangsung damai tanpa menimbulkan bentrok fisikPihak Yayasan Trisakti pun berharap Thoby Mutis Cs bersikap kooperatif.
“Kami minta agar semua pihak menghormati hukum yang ada dan berlaku kooperatif,” terang kuasa hukum Yayasan Trisakti, Luhut Pangaribuan di Jakarta, Rabu (18/5)
BACA JUGA: Berkas Tuntas, Jaksa DSW Segera Diadili
Menurutnya, menjelang eksekusi tanggal memang marak berbagai isu yang mencoba untuk membakar suasanaLuhut menambahkan, persengketaan antara Yayasan Trisakti dan Thoby Mutis Cs sudah masuk ke ranah politik
BACA JUGA: Politisi PPP Bangga Anaknya Mondok di Al Zaytun
Bahkan ada pihak-pihak yang membawa masalah itu ke DPR-RIBACA JUGA: Emir Sebut Panda Lebih Aktif Ketimbang Tjahjo
Sementara Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh memnegaskan bahwa pihaknya tetap bersikap netralDiakuinya, Kemdiknas memang sempat direpotkan dengan munculnya sambutan tertulis Mendiknas di buku putih berjudul "Trisakti Bukan Kampus Biasa" yang dibagikan kepada wisudawan/wisudawati Universitas Trisakti beberapa waktu lalu
Sambutan dalam buku putih itu sempat dikecam, karena MA sudah msmutuskan bahwa Thoby Mutis cs tak boleh lagi melakukan duduk di rektorat Trisakti, termasuk menggelar wisuda.
Sementara Ketua Tim V yayasan Trisakti, Anak Agung Gde Agung, menyatakan, pihaknya sudah menghadap Kapolda Metrojaya Inspektur Jenderal (Irjen) SutarmanTujuan Yayasan menemui Kapolda, agar polisi memberi dukungan pada proses eksekusi.
"Kapolda akan menambah pasukan untuk melakukan back up pengamanan dan memerintahkan jajarannya untuk mensukseskan eksekusiKapolda sudah paham kondisinya dan menyatakan berpihak pada hukum," jelas Anak Agung.(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenakertrans Kembangkan Hortikultura di Lahan Transmigrasi
Redaktur : Tim Redaksi