Disangka Pencuri Sapi, Ternyata Kubur Bayi

Kamis, 01 Agustus 2013 – 17:11 WIB

jpnn.com - KENDARI - Sepasang kekasih, Khairul Iksan (22) dan Dian Fadlia (20) kini berurusan dengan polisi. Dua warga Kendari, Sulawesi Tenggara yang sama-sama masih tercatat di salah satu perguruan tinggi ini disangka mengubur bayi hasil hubungan gelapnya.

Terbongkarnya kasus ini berawal ketika Khairul dan Akbar kedapatan warga di hutan samping kompleks BTN Safira Indah, Poasia, Kota Kendari, Rabu (31/7). Warga mencurigai kedua pemuda ini merupakan komplotan pencuri sapi karena akhir-akhir ini marak kehilangan ternak.

BACA JUGA: Ditinggal Mudik, Rumah Kosong Jadi Incaran Pencuri

Berkat laporan warga setempat, keduanya kemudian ditangkap dan digelandang ke kantor Polsek Poasia. Setelah diinterogasi oleh polisi, sangkaan pencuri sapi tak terbukti dan Khairul diizinkan pulang.

Esoknya, warga menemukan gundukan tanah galian baru, tak jauh dari tempat ditangkapnya Khairul. Setelah dibongkar, ditemukan sesosok bayi.

BACA JUGA: Sidang Kisruh, Terdakwa Tendang Meja Hakim-JPU

"Tapi, tiba-tiba masyarakat datang lagi bahwa menemukan gundukan tanah, setelah digali ternyata kuburan seorang bayi perempuan,” jelas Kapolsek Poasia, AKP Baharuddin seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Kamis (1/8).

Baharuddin menjelaskan bayi yang ditemukan hanya diselimuti dengan sarung warna coklat. "Tapi, di sini hanya datang dikuburkan untuk menghilangkan jejak, tapi kejadian oborsinya di wilayah Wuawua, di tempat perempuan. Sehingga kami limpahkan kasus dan tersangka itu pada Polres Kendari untuk proses penyelidik selanjutnya," katanya.

BACA JUGA: Pembunuh Tiga Petani Divonis Mati

Akbar yang menemani Khairul mengubur bayi itu masih sebagai saksi. Kepolisian masih lakukan penyelidikan, sejauh mana keterlibatannya dalam praktek aborsi dan penguburan itu.  

“Termasuk Dian Fadlia juga masih akan dilakukan visum di Bhayangkara, setelah itu dilakukan perawatan. Sebab tersangka  baru selesai melahirkan. Kalau sudah pulih, baru ditahan. Kedua tersangka melanggar pasal 346 KUHP  dengan  ancaman 4 tahun penjara,” katanya. (m/awa/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Buang Bayi Di Rumah Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler