Disangka Rugikan Negara Rp 5,8 T, Bupati Kotim Mengaku Berharta Rp 1,58 M

Sabtu, 02 Februari 2019 – 21:56 WIB
Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi. Foto: Usay Nor Rahmad/Radar Sampit/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi sebagai tersangka rasuah. KPK menduga bupati kelahiran 21 Februari 1976 itu menerima suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 triliun.

Lantas, berapa jumlah harta kekayaan bupati termuda di Kalimantan Tengah itu? Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di KPK, politikus PDI Perjuangan itu mengaku memiliki harta Rp 1.580.262.173.

BACA JUGA: Bupati Kotim Diduga Rugikan Negara Rp 5,8 T dan USD 711 Ribu

Angka itu merujuk LHKPN yang dilaporkan Supian pada 29 Maret 2018 atau saat baru dilantik sebagai Bupati Kotim periode kedua. Angka itu meningkat dibanding LHKPN yang dilaporkan Supian pada 27 Juli 2015, yakni Rp 907.925.028.

Sebelumnya KPK menduga Supian menyalahgunakan kewenangannya dalam penerbitan IUP untuk PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI) dan PT Aries Iron Mining (AIM). Penyuka motor trail itu menerbitkan IUP meski tiga perusahaan yang menerima belum melengkapi persyaratan.

BACA JUGA: KPK: Bupati Kotim Tersangka Korupsi

KPK menduga kerugian akibat obral IUP itu mencapai Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu. Angka itu dihitung berdasar produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, serta dampak kerugian kehutanan akibat kegiatan pertambangan.

Selain dugaan kerugian negara hingga triliunan rupiah, Supian juga diduga menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp 1,35 miliar, dan uang sebesar Rp 500 juta sebagai imbalan atas penerbitan IUP. Total mencapai Rp 2,56 miliar.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi IUP di Tolitoli Sudah Masuk KPK

Kini, KPK menjerat Supian dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.(cuy/jpnn)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler